Semangat pagi..
Setelah selesai menulis tentang "enlast premature ejaculation cream" di blog saya yang berbahasa inggris, sekarang saatnya nulis di blog ini hehe..
Sebenarnya ada hubungannya antara tulisan saya yang "enlast premature ejaculation cream" dengan artikel yang akan saya tulis sekarang. Kira-kira hubungannya apa ya? Yuk pantengin terus, biar gk penasaran ahai..
Blog Sederhana tempat berbagi informasi,seputar dinamika yang terjadi dalam masyarakat dalam perspektif demokrasi
Showing posts with label BELAJAR. Show all posts
Showing posts with label BELAJAR. Show all posts
Sunday, February 20, 2011
Sunday, January 30, 2011
UNSUR-UNSUR KAPITALISME YANG TERKANDUNG DALAM UNDANG-UNDANG-NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Bag IX
Dari lima point yang saya jabarkan diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa semangat ideologi individualisme sangat kental termuat dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang terwujud dalam sistem ekomoni kapitalis. Tingginya arus investasi memungkinkan hal seperti ini terjadi, dimana pemerintah berusaha menarik minat para investor untuk berinvestasi dengan memberikan dengan membentuk sebuah produk peraturan perundang-undangan yang membuat para kaum pemodal dapat mencari keuntungan yang besar. Hal seperti ini tentunya dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor untuk menginvestasikan modal yang mereka miliki, mengingat tingginya keberpihakan pemertintah terhadap kaum pemodal.
UNSUR-UNSUR KAPITALISME YANG TERKANDUNG DALAM UNDANG-UNDANG-NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Bag VIII
5. Berakhirnya Hubungan Kerja
Berakhirnya hubungan kerja merupakan akumulasi dari semua muatan sitem kapitalisne yang ada dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Inilah puncak dari segala bentuk penindasan terhadap kelas pekerja. Disinilah ketika semua hak dan kewajiban yang melekat pada pengusaha dan pekerja hilang, karena sudah tidak ada lagi hubungan kerja. Berakhirnya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja bisa merupakan hasil dari perjanjian yang dibuat diawal, yang dengan sengaja dirancang untuk terjadinya hal seperti ini.
Berakhirnya hubungan kerja merupakan akumulasi dari semua muatan sitem kapitalisne yang ada dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Inilah puncak dari segala bentuk penindasan terhadap kelas pekerja. Disinilah ketika semua hak dan kewajiban yang melekat pada pengusaha dan pekerja hilang, karena sudah tidak ada lagi hubungan kerja. Berakhirnya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja bisa merupakan hasil dari perjanjian yang dibuat diawal, yang dengan sengaja dirancang untuk terjadinya hal seperti ini.
UNSUR-UNSUR KAPITALISME YANG TERKANDUNG DALAM UNDANG-UNDANG-NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Bag VII
Serikat pekerja memiliki peranan yang sangat penting dalam terjadinya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja. Serikat pekerja mewakili pekerja ketika ada proses perundingan antara pihak pengusaha dengan pekerja mengenai hubungan kerja yang ada. Hal ini dikarenakan posisi tawar serikat pekerja lebih tinggi daripada pekerja secara personal. Salah satu peranan serikat pekerja adalah mewakili pekerja dalam perundingan mengenai upah dengan pihak pengusaha.
UNSUR-UNSUR KAPITALISME YANG TERKANDUNG DALAM UNDANG-UNDANG-NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Bag VI
4. Pembentukan serikat pekerja
Ibarat pepatah yang mengatakan bahwa sebatang lidi tidak akan memiliki banyak fungsi dan juga gampang dipatahkan jika dibandingkan dengan kumpulan lidi yang dibuat menjadi sapu lidi. Seperti itulah analogi kita tentang keberadaan serikat pekerja. Dalam ketentuan umum, serikat pekerja diartikan sebagai organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Melihat dari pengertian tersebut seharusnya serikat mampu menjadi wadah bagi para pekerja untuk mendapatkan posisi tawar yang lebih tinggi dimata pengusaha.
Ada yang sedikit mengganjal menurut saya, dimana dalam ketentuan umum tersebut disebutkan bahwa serikat pekerja dari, oleh, dan untuk pekerja, namun jika kita bandingkan dengan isi dari pasal 104 UU No.13 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Dalam pasal ini tidak diatur mengenai campur tangan perusahaan terhadap serikat buruh yang ada. Menurut saya hal seperti ini sangatlah fatal mengingat pentingnya peran dari serikat buruh itu sendiri. Dengan tidak adanya pengaturan mengenai sejauh mana perusahaan dapat ikut campur dalam rumah tangga serikat pekerja, maka ada celah yang bisa dimanfaatkan pekerja untuk menyetir arah serikat pekerja untuk kepentingan pengusaha. Makanya saat ini banyak dikenal serikat pekerja dengan sebutan serikat pekerja kuning, yang diartikan sebagai serikat pekerja yang sebenarnya merupakan alat bagi pengusaha untuk menyetir para pekerja. Hal seperti ini membuat keberadaan serikat pekerja seakan tidak ada artinya, karena justru tidak memperjuangkan hak-hak para pekerja.
Ibarat pepatah yang mengatakan bahwa sebatang lidi tidak akan memiliki banyak fungsi dan juga gampang dipatahkan jika dibandingkan dengan kumpulan lidi yang dibuat menjadi sapu lidi. Seperti itulah analogi kita tentang keberadaan serikat pekerja. Dalam ketentuan umum, serikat pekerja diartikan sebagai organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Melihat dari pengertian tersebut seharusnya serikat mampu menjadi wadah bagi para pekerja untuk mendapatkan posisi tawar yang lebih tinggi dimata pengusaha.
Ada yang sedikit mengganjal menurut saya, dimana dalam ketentuan umum tersebut disebutkan bahwa serikat pekerja dari, oleh, dan untuk pekerja, namun jika kita bandingkan dengan isi dari pasal 104 UU No.13 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Dalam pasal ini tidak diatur mengenai campur tangan perusahaan terhadap serikat buruh yang ada. Menurut saya hal seperti ini sangatlah fatal mengingat pentingnya peran dari serikat buruh itu sendiri. Dengan tidak adanya pengaturan mengenai sejauh mana perusahaan dapat ikut campur dalam rumah tangga serikat pekerja, maka ada celah yang bisa dimanfaatkan pekerja untuk menyetir arah serikat pekerja untuk kepentingan pengusaha. Makanya saat ini banyak dikenal serikat pekerja dengan sebutan serikat pekerja kuning, yang diartikan sebagai serikat pekerja yang sebenarnya merupakan alat bagi pengusaha untuk menyetir para pekerja. Hal seperti ini membuat keberadaan serikat pekerja seakan tidak ada artinya, karena justru tidak memperjuangkan hak-hak para pekerja.
UNSUR-UNSUR KAPITALISME YANG TERKANDUNG DALAM UNDANG-UNDANG-NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Bag V
Jika kita tarik sebuah benang merah dari mekanisme seperti ini, maka kita akan menemukan sebuah sistem yang sengaja dibentuk dan diatur dalam UU No.13 tahun 2003 untuk menguntungkan pihak pengusaha. Lemahnya posisi tawar para pekerja dalam proses perumusan perjanjian kerja bersama membuat pengusaha dengan mudahnya memangkas hak-hak para pekerja.
UNSUR-UNSUR KAPITALISME YANG TERKANDUNG DALAM UNDANG-UNDANG-NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Bag IV
Dalam pasal 56 – pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 diatur mengenai perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Menurut saya hal ini sangat bersifat kepitalistik, dimana perjanjian kerja dalam waktu tertentu memiliki implikasi yang sangat luas, dan sangat besar kemungkian kerugian pada pekerja. Dengan berakhirnya hubungan kerja dalam waktu tertentu, maka hubungan kerja yang ada juga akan berakhir, tentu saja dibarengi dengan hiilangnya hak dan kewajiban yang timbul akibat perjanjian kerja tersebut. Jika hal ini terjadi maka tidak ada jaminan kelangsungan kerja bagi pekerja. Hal ini diperparah dengan proses penentuan masa kerja dalam perjanjian kerja yang biasa nya sudah disiapkan oleh pihak pengusaha. Dengan tingginya persaingan untuk mendapatkan pekerjaan, maka mayoritas pencari kerja akan menerima apa saja perjanjian yang disediakan oleh pengusaha agar mendapatkan pekerjaan tersbut, termasuk tentang lamanya masa kerja. Dengan adanya klausul masa kerja yang diatur dalam perjanjian kerja, maka pekerja tidak mempunyai kepastian dalam masa depan kerjanya, terutama dalam hal upah dan jenjang karir. Untuk mendapatkan peningkatan besaran upah dan juga jenjang karir,seorang pekerja tentu saja harus bekerja dalam jangka waktu yang cukup panjang, sementara jika perjanjian waktu kerja yang disepakati hanya memberikan waktu yang singkat bagi pekerja, maka tentu saja hak-hak diatas tidak dapat terpenuhi.
Suatu mekanisme yang sangat terstruktur dan sangat merugikan pihak pekerja. Semua mekanisme ini berawal dari adanya perjanjian mengenai waktu kerja, yang memungkinkan pengusaha mencari celah untuk membatasi hak-hak pekerja. Tentu saja untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Mekanisme ini juga sudah dilengkai dengan alternatif lain yang juga merugikan pihak pekerja, yaitu mengenai pelimpahan tanggung jawab antar pengusaha/perusahaan terhadap para pekerja. Seperti diatur dalam pasal 64 – pasal 66 UU no. 13 Tahun 2003. Pelimpahan tanggung jawab yang saya maksudkan disini adalah adanya perjanjian antara perusahaan dengan perusahaan yang lain terkait pemakaian jasa pekerja. Pelimpahan tanggung jawab ini meupakan bentuk konspirasi antar pemodal untuk merugikan pekerja. Di pihak pertama, pengusaha memiliki sumber daya berupa pekerja, di pihak kedua ada pengusaha yang membutuhakan pekerja. Dalam skema ini, terlihat adanya unsur kekuatan modal yang sangat besar. Pengusaha dalam posisi pihak pertama tidak ingin terbebani dengan membayar upah pekerja, dan pengusaha pada pihak kedua membutuhkan pekerja yang mau dibayar murah, maka terjadilah perjanjian antar pengusaha ini. Seiring terjadinya perjanjian ini, maka hak-hak pekerja yang pada awalnya harus dipenuhi oleh pengusaha pihak pertama hilang, sementara dengan pengusaha pihak kedua pekerja tidak memiliki posisi tawar yang cukup untuk memperjuangkan hak mereka, karena tidak ada perjanjian antara mereka, perjanjian yang terjadi hanya antara pengusaha/perusahaan penyedia jasa pekerja dengan perusahan yang ingin menggunakan jasa pekerja tersebut, jadi hubungan hukum yang ada hanya antara mereka para pengusaha. Dalam kasus seperti ini pekerja sangat dirugikan karena biasanya mereka tidak dilibatkan dalam proses perjanjian tersebut, mereka hanya tahu bahwa mereka bekerja dan mendapatkan upah.
Suatu mekanisme yang sangat terstruktur dan sangat merugikan pihak pekerja. Semua mekanisme ini berawal dari adanya perjanjian mengenai waktu kerja, yang memungkinkan pengusaha mencari celah untuk membatasi hak-hak pekerja. Tentu saja untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Mekanisme ini juga sudah dilengkai dengan alternatif lain yang juga merugikan pihak pekerja, yaitu mengenai pelimpahan tanggung jawab antar pengusaha/perusahaan terhadap para pekerja. Seperti diatur dalam pasal 64 – pasal 66 UU no. 13 Tahun 2003. Pelimpahan tanggung jawab yang saya maksudkan disini adalah adanya perjanjian antara perusahaan dengan perusahaan yang lain terkait pemakaian jasa pekerja. Pelimpahan tanggung jawab ini meupakan bentuk konspirasi antar pemodal untuk merugikan pekerja. Di pihak pertama, pengusaha memiliki sumber daya berupa pekerja, di pihak kedua ada pengusaha yang membutuhakan pekerja. Dalam skema ini, terlihat adanya unsur kekuatan modal yang sangat besar. Pengusaha dalam posisi pihak pertama tidak ingin terbebani dengan membayar upah pekerja, dan pengusaha pada pihak kedua membutuhkan pekerja yang mau dibayar murah, maka terjadilah perjanjian antar pengusaha ini. Seiring terjadinya perjanjian ini, maka hak-hak pekerja yang pada awalnya harus dipenuhi oleh pengusaha pihak pertama hilang, sementara dengan pengusaha pihak kedua pekerja tidak memiliki posisi tawar yang cukup untuk memperjuangkan hak mereka, karena tidak ada perjanjian antara mereka, perjanjian yang terjadi hanya antara pengusaha/perusahaan penyedia jasa pekerja dengan perusahan yang ingin menggunakan jasa pekerja tersebut, jadi hubungan hukum yang ada hanya antara mereka para pengusaha. Dalam kasus seperti ini pekerja sangat dirugikan karena biasanya mereka tidak dilibatkan dalam proses perjanjian tersebut, mereka hanya tahu bahwa mereka bekerja dan mendapatkan upah.
UNSUR-UNSUR KAPITALISME YANG TERKANDUNG DALAM UNDANG-UNDANG-NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Bag III
Situasi seperti ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika dalam proses penyusunan UU Ketenagakerjaan pemeritnah mampu mendefinisikan kesejahteraan pekerja secara lebih konkrit, dimana hal trsebut bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja. Jika hal seperti itu terpenuhi, maka tidak akan lagi terjadi penentuan upah pekerja yang berada dibawah KHL yang harus ditanggung para pekerja. Dalam penetuan definisi mengenai kesejahteraan pekerja ada hal yang juga tdak boleh dilupakan, yaitu mengenai perkembangan jaman, diamana tingkat kebutuhan hidup layak akan semakin meningkat seiring perkembangan jaman. Inilah yang tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan ini.
2. Bab IX mengenai hubungan kerja
Dalam Bab IX UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimuat hal-hal mengenai hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja. Dalam ketentuan umum hubungan kerja diartikan sebagai hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Terjadinya hubungan kerja diawali dari kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja mengenai hal-hal yang diperjanjikan terkait dengan pekerjaan.
Perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja merupakan bentuk hubungan saling membutuhkan antara kedua belah pihak. Pengusaha membutuhkan pekerja, dan pekerja akan menerima upah dari pekerjaan yang dilakukannya. Dalam perjanjian kerja juga diatur mengenai apa saja yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hak dan kewajiban yang tentu saja harus dipenuhi selama terjalinnya hubungan kerja tersebut.
2. Bab IX mengenai hubungan kerja
Dalam Bab IX UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimuat hal-hal mengenai hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja. Dalam ketentuan umum hubungan kerja diartikan sebagai hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Terjadinya hubungan kerja diawali dari kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja mengenai hal-hal yang diperjanjikan terkait dengan pekerjaan.
Perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja merupakan bentuk hubungan saling membutuhkan antara kedua belah pihak. Pengusaha membutuhkan pekerja, dan pekerja akan menerima upah dari pekerjaan yang dilakukannya. Dalam perjanjian kerja juga diatur mengenai apa saja yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hak dan kewajiban yang tentu saja harus dipenuhi selama terjalinnya hubungan kerja tersebut.
UNSUR-UNSUR KAPITALISME YANG TERKANDUNG DALAM UNDANG-UNDANG-NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Bag II
Berpijak pada hal diatas, UU No.13 tahun 2003 hendaknya mampu menampung segala bentuk dinamika yang kemungkinan terjadi dalam proses hubungan industrial. Namun jika kita bersama-sama mengkaji dan menganalisa UU No.13 tahun 2003 tersebut, banyak sekali kita temui hal-hal yang kurang sesuai, ditinjau dari hubungan saling menguntungkan antara pengusaha dengan pekerja.
UNSUR-UNSUR KAPITALISME YANG TERKANDUNG DALAM UNDANG-UNDANG-NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Bag I
Latar Belakang
Suatu peraturan perundang-undangan merupakan bentuk nyata dari pemerintah terhadap dinamika yang ada dalam masyarakat. Peraturan perundang-undangan disusun berdasarkan kebutuhan yang muncul dalam dinamika berbangsa dan bernegara. Proses penelitian yang panjang dalam rangka pengumpulan data-data guna menyusun suatu peraturan perundang-undangan hendaknya mampu membuat suatu peraturan perundang-undangan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Suatu peraturan perundang-undangan merupakan bentuk nyata dari pemerintah terhadap dinamika yang ada dalam masyarakat. Peraturan perundang-undangan disusun berdasarkan kebutuhan yang muncul dalam dinamika berbangsa dan bernegara. Proses penelitian yang panjang dalam rangka pengumpulan data-data guna menyusun suatu peraturan perundang-undangan hendaknya mampu membuat suatu peraturan perundang-undangan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Saturday, January 15, 2011
Posisi partai politik dalam rezim pemilu; kewenangan pembubaran Parpol oleh MK
Ini aku mau share tulisanku soal posisi partai politik dalam rezim pemilu, sama kewenangan MK dalam membubarkan Partai Politik..
Kebetulan ini tugasku untuk UAS Mata Kuliah Partai Politik dan Pemilu.
semoga bermanfaat..
Kebetulan ini tugasku untuk UAS Mata Kuliah Partai Politik dan Pemilu.
semoga bermanfaat..
Thursday, December 2, 2010
Partai Politik dan Pemilu, sebuah kendaraan bagi para elite politik
Hakekat dari berdirinya sebuah partai politik adalah sebagai sarana bagi masyarakat untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya. Keberadaan suatu partai politik sepenuhnya bertujuan sebagai media bagi masyarakat untuk mampu mengekspresikan kemampuan di bidang politik.
Labels:
BELAJAR,
HTN UNILA,
Hukum,
INDONESIA,
ORGANISASI,
PENDIDIKAN,
POLITIK,
SDM
Analisis Pengaruh Ideologi Besar Dunia dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2007
Pembentukan suatu peraturan perundangan-undangan merupakan sebuah wujud nyata peran dan usaha pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi rakyatnya. Keberadaan peraturan perundang-undangan diharapkan mampu mengantisipasi terjadinya tindakan yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku dan berkembang di masyarakat.
Thursday, October 28, 2010
Pengorbanan Mbah Maridjan, sebuah kontradiksi terhadap perilaku dan mentalitas pejabat negara
Masih melekat dalam hati kita, seorang sosok pemberani dan tulus dalam menjalankan tugas yang diembannya, Mbah Maridjan. Beliau merupakan sosok yang dapat manjadi panutan, bukan karena jabatannya, bukan karena kekayaannya, namun karena pribadi dan ketulusan hatinya. Namun kini beliau telah tiada, meninggalkan kenangan indah yang dibalut dengan goretan tinta emas.
Thursday, October 14, 2010
Kegagalan kaderisasi dalam tubuh partai politik (parpol), Sumber hancurnya ideologi partai.
Selamat sore para pembaca setia blog ini, sudah lama saya tidak menulis posting, kebetulan jadwal kuliah saya sangat padat ( banyak yang ngulang hehe..) sehingga belum sempat menulis posting lagi. Namun kali ini saya menyempatkan waktu untuk menulis posting ini, kebetulan lagi gak ada kerjaan, habis pulang kuliah.
Labels:
BELAJAR,
CERITA,
Hukum,
INDONESIA,
KONTROVERSI,
ORGANISASI,
PEKERJAAN,
PENDIDIKAN,
POLITIK
Friday, October 1, 2010
Mengkaji Pengaruh Ideologi Besar Dunia dalam Produk Hukum di Indonesia
Pada waktu mengisi KRS (Kartu Rencana Studi), saya mengambil mata kuliah Ideologi Besar Dunia, yang merupakan mata kuliah wajib minat, Hukum Tata Negara. Sebelumnya, saya sempat mendapat materi tentang ideologi besar dunia ketika saya mengikuti LKK (Latihan Kepemimpinan Kader) PMKRI di Pekanbaru, namun waktu itu, materi yang diberikan lebih kepada ideologi-ideologi besar dunia yang berkembang dan ada sampai sekarang, sementara ketika saya pertama kali mengikuti mata kuliah ideologi besar dunia ini, dosen kami ( Fakultas Hukum Unila) Pak Yannu Setyawan, menekankan bahwa dalam kuliah ini, kami tidak akan mempelajari mengenai jenis-jenis ideologi besar dunia, melainkan mempelajari mengenai pengaruh ideologi-ideologi tersebut terhadap kebijakan-kebijakan yang ada di republik ini.
Sunday, August 1, 2010
Akhirnya, dapat bayaran pertama dari program Paid To Review Sponsored Reviews
Sebenarnya untuk pembayarannya sudah lewat beberapa minggu yang lalu, namun tidak ada salahnya saya berbagi dengan kawan-kawan sesama Blogger. Saya mencoba peruntungan dengan mengikuti program paid to review, atau dibayar untuk memberikan review tentang suatu produk atau web/blog, program yang saya ikuti yaitu Sponsoredreviews. Sebenarnya bukan blog ini yang saya daftarkan, namun blog saya yang berbahasa inggris, yaitu PLURALISM. Dalam hal ini saya terbilang nekat, karena blog saya tersebut page range nya masih nol, alias masih belum dapet PR hehe.. Namun ternyata saya tetap mendapatkan order, walaupun baru satu hikss.. Namun sudah cukup membuat hati saya senang hehe.. Dan juga membuktikan bahwa program paid to review dari Sponsoredreviews benar membayar.
Thursday, July 15, 2010
Pertanyaan legendaris : Ayam Atau Telur Duluan? Terjawab Sudah
"Mana yang lebih dulu, ayam atau telur?" sudah jadi pertanyaan paling filosofis maupun ilmiah selama berabad-abad. Kini, jawabannya sudah tersedia. Para ilmuwan mengklaim telah memecahkan teka-teki tersebut. Jawabannya, kata mereka, adalah ayam.
Seperti dilaporkan Mailonline, para peneliti menemukan pembentukan kulit telur bergantung satu protein yang hanya ditemukan di indung telur ayam. Artinya, telur hanya bisa ada jika berada di dalam ayam. Protein yang disebut ovocledidin-17 (OC-17) bertindak sebagai katalis untuk mempercepat pengembangan kulit telur itu.
Seperti dilaporkan Mailonline, para peneliti menemukan pembentukan kulit telur bergantung satu protein yang hanya ditemukan di indung telur ayam. Artinya, telur hanya bisa ada jika berada di dalam ayam. Protein yang disebut ovocledidin-17 (OC-17) bertindak sebagai katalis untuk mempercepat pengembangan kulit telur itu.
Thursday, July 8, 2010
Belajar peningkatan SDM di Lifelong Learning Lampung
Bagi rekan-rekan yang berminat untuk meningkatkan SDM, ini ada lembaga baru, namanya Lifelong Learning. Berikut profil dari Lifelong Learning Lampung yang saya kutip dari blog Lifelong Learning Lampung:
"Lifelong Learning hadir di Lampung pada tahun 2009 untuk memfasilitasi proses pembelajaran. Kami berkeyakinan bahwa pembelajaran, dalam pengertiannya sebagai proses perubahan perilaku dari suatu keadaan ke keadaan lain yang Lebih baik, harus berlangsung seumur hidup. OLehkarena itu LL senantiasa membuka diri untuk bermitra dengan perusahaan, instansi, organisasi dan individu untuk bersama sama melakukan pembelajaran. LL menekankan makna proses pembelajaran pada Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM). Ruang lingkup PSDM meliputi scmua aspek dari kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kualitas SDM. Proses “pengembangan” (development) SDM berhubungan erat dengan konsep “pendidikan” (Learning) dan “pelatihan” (training). Pendidikan dan pelatihan dalam konteks ini adalah “cara” yang mesti dilalui untuk mencapai suatu “pengembangan” . Maka kami mreancang modul modul pelatihan dan pendidikan diantaranya di bidang Leadership, Managerial Skills, Team Bulding, Motivation, Communication, Self Development, Marketting, Customer Service, Finance, Accountan and Legal."
Semoga info ini bermanfaat bagi kawan-kawan..
"Lifelong Learning hadir di Lampung pada tahun 2009 untuk memfasilitasi proses pembelajaran. Kami berkeyakinan bahwa pembelajaran, dalam pengertiannya sebagai proses perubahan perilaku dari suatu keadaan ke keadaan lain yang Lebih baik, harus berlangsung seumur hidup. OLehkarena itu LL senantiasa membuka diri untuk bermitra dengan perusahaan, instansi, organisasi dan individu untuk bersama sama melakukan pembelajaran. LL menekankan makna proses pembelajaran pada Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM). Ruang lingkup PSDM meliputi scmua aspek dari kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kualitas SDM. Proses “pengembangan” (development) SDM berhubungan erat dengan konsep “pendidikan” (Learning) dan “pelatihan” (training). Pendidikan dan pelatihan dalam konteks ini adalah “cara” yang mesti dilalui untuk mencapai suatu “pengembangan” . Maka kami mreancang modul modul pelatihan dan pendidikan diantaranya di bidang Leadership, Managerial Skills, Team Bulding, Motivation, Communication, Self Development, Marketting, Customer Service, Finance, Accountan and Legal."
Semoga info ini bermanfaat bagi kawan-kawan..
Subscribe to:
Posts (Atom)
