Saturday, January 15, 2011

Posisi partai politik dalam rezim pemilu; kewenangan pembubaran Parpol oleh MK

Ini aku mau share tulisanku soal posisi partai politik dalam rezim pemilu, sama kewenangan MK dalam membubarkan Partai Politik..
Kebetulan ini tugasku untuk UAS Mata Kuliah Partai Politik dan Pemilu.
semoga bermanfaat..



Partai politik sebagai sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang politik merupakan garda terdepan dalam setiap dilangsungkannya perhelatan pesta demokrasi, pemilu. Keberadaan parpol merupakan hasil dari proses demokrasi, dimana partai berfungsi sebagai fasilitator bagi masyarakat untuk dapat menyampaikan aspirasi politiknya. Dalam setiap pemilu, peran parpol sebagai peserta pemilu sangatlah besar. Parpol sebagai wadah aspirasi masyarakat menjelma menjadi mesin politik yang mampu menjadikan seseorang sebagai pejabat politik, baik legislatif maupun eksekutif. Peran inilah yang membuat parpol tidak bisa dilepaskan dari pemilu.

Fenomena yang terjadi di Indonesia sangatlah berbeda dengan beberapa negara lain, dimana semua parpol yang ada terlihat hidup ketika mendekati masa pemilu. Dalam situasi seperti ini parpol berlomba untuk melakukan pencitraan yang baik kepada masyarakat, dengan tujuan untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Hal seperti ini mengindikasikan bahwa parpol hanya ada ketika pemilu. Ketika dalam situasi seperti biasa, dalam artian tidak ada pemilu, parpol tidak kelihatan gerakannya, kecuali gerakan-gerakan yang hanya untuk kepentingan parpol itu sendiri. Jika melihat dari hakikat dan juga tujuan awal dari dibentuknya parpol, maka hal seperti ini jelas sudah tidak sesuai dengan semangat awal dibentuknya parpol. Parpol seharusnya mampu menjadi fasilitator yang baik bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi politiknya kapan saja, tidak hanya ketika masa pemilu.

Ketergantungan parpol terhadap penyelenggaraan pemilu tidak terlepas dari politik kepentingan yang ada dalam tubuh parpol, khususnya para elite politik. Dimana dalam penyelenggaraan pemilu itulah masing-masing parpol mencoba menancapkan taring kekuasaannya, dengan mendudukan wakil mereka dalam lembaga-lembaga negara, baik legislatif maupun eksekutif, bahkan sekarang lembaga yudikatif juga tidak lepas dari kekuasaan parpol. Hal seperti ini jelas membuat timbulnya stigma dalam masyarakat bahwa parpol bukan lagi menjadi wadah asprirasi polik, melainkan hanya menjadi kendaraan politik bagi para elite. Parpol menjadi alat untuk mencapai kepentingan yang bersifat politis, yaitu kekuasaan.
Dalam peneyelenggaraan pemilu legislatif, yang bertujuan untuk memilih para wakil rakyat yang duduk dikursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),  parpol memiliki kewenangan yang luar biasa dalam menentukan siapa saja yang dapat maju sebagai calon legislatif, dan siapa saja yang dapat terpilih menjadi anggota legislatif. Hal ini dapat kita lihat dalam proses penjaringan calon, dan juga dalam proses pemberian nomor urut calon, yang berhubungan dengan besar kecilnya kemungkinan seseorang dapat menjadi seorang angggota legistatif. Ada angin segar ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa proses pemilihan berdasarkan perolehan suara terbanyak, namun hal ini juga tidak bisa menjadi jaminan, karena campur tangan parpol dalam menentukan siapa yang berhak menjadi anggota legislatif masih sangat kental. Yang berbeda hanya dalam proses pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dimana para calon harus berasal dari jalur independen. Namun dalam realita yang ada, proses pemilihan anggota DPD juga tidak  lepas dari peran parpol, karena mayoritas calon anggota DPD juga berasal dari parpol, yang tentu saja menggunakan suara yang dimiliki oleh parpol tersebut.

Ada hal yang lebih menarik lagi, dimana dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden, hanya parpol pemenang pemilu (mendapatkan suara 25%) ataupun gabungan parpol yang dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini jelas semakin menguatkan anggapan bahwa parpol merupakan bagian dari rezim pemilu, dimana pemilu merupakan ajang untuk kekuatan antar parpol. Ibarat pepatah kuno, ada gula ada semut, ketika ada pemilu disitu pasti ada parpol. Ketika tidak ada pemilu, parpol hanya akan menjadi organisasi mati yang tidak memiliki peran bagi masyarakat.

Saat ini, pemilu benar-benar sudah menjadi ajang permainan para elite politik yang mengendalikan gerak partai. Belum lama ini muncuk wacana bahwa parpol boleh masuk dalam kepengurusan Komisi Pemilihan Umum, lembaga resmi yang bertugas untuk menyelenggakan pemilu di Indonesia. Hal seperti ini tentu saja membuat banyak orang bertanya, dimanakah letak demokrasi itu, jika penyelenggara dan peserta berasal dari pihak yang sama? Tentu saja hasil nya sudah ada walaupun pemilu itu sendiri belum dimulai. Kekuasaan parpol yang begitu besar membuat hal seperti itu mungkin saja terjadi, dimana dalam setiap pengambilan kebijakan di negara ini harus melewati dapur para elite yang ada di tubuh parpol. Bukan isapan jempol belaka, melainkan sebuah relaita yang jelas terjadi. Keberadaan fraksi-fraksi parpol dalam lembaga leggislatif jelas membuat segala bentuk pengambilan kebijakan harus melewati parpol, ketika ada fraksi yang tidak setuju, maka kebijakan yang akan diambil bisa dibatalkan, apalagi fraksi yang dominan. Kondisi seperti ini memmbuat segala bentuk kebijakan yang ada lebih mengutamakan kepentingan papol daripada kepentingan rakyat.

Jika melihat kewenangan parpol yang begitu besar, tentu saja harus ada upaya untuk membatasi kewenangan tersebut. Pembatasan dalam hal ini bukan dalam rangka untuk mematikan parpol, namun lebih kepada memberikan batasan terkait hal-hal yang bisa dan tidak bisa dicampuri oleh parpol. Sebenarnya jika kewenangan yang besar tersebut digunakan untuk mensejahterakan rakyat tidak masalah, namun ketika hanya untuk memenuhi tujuan para elite politik, tentu saja harus dibatasi, agar tidak terjadi suatu bentuk konspirasi terselubung.

Berbicara mengenai pembatasan kewenangan, tentu saja tidak terlepas dari keberadaan lembaga yudikatif, salah satunya adalah Mahkamah Konstitusi. Peran MK dalam proses pembatasan wewenang parpol sebenarnya tidak besar, namun jika digunakan dengan cermat dapat sedikit mengurangi kewenganan yang dimiliki parpol maupun para elite politik. Pedoman yang bisa digunakan MK dalam upaya pembatasn wewenang atau bahkan pembubaran parpol hanya pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Berdasarkan UU No.2 tahun 2008 tersebut diatas, MK memiliki kewenangan untuk meninjau keberadaan sebuah parpol berdasarkan syarat dan ketentuan yang ada dalam UU tersebut, termasuk mengenai tugas dan fungsi partai politik. Jika larangan atau pun syarat yang ada dalam UU No.2 tahun 2008 tersebut ada yang tidak terpenuhi maka MK memiliki kewenangan untuk membubarkan sebuah parpol, karena MK dalam UU tersebut memang diberi kewenangan untuk membubarkan parpol yang melanggar isi UU No.2 tahun 2008 tersebut. Seperti termuat dalam pasal 41 UU No.2 tahun 2008 bahwa salah satu alasan pembubaran parpol adalah karena keputusan MK. Tentu saja dalam proses pembubaran tersebut, harus terpenuhi syarat-syarat yang membuktikan bahwa memang suatu parpol telah melanggar UUD RI tahun 1945 maupun UU No.2 tahun 2008 tentang partai politik. Hal yang utama adalah ketika sebuah parpol melakukan pelanggaran terhadap larangan yang ada dalam pasal 40 UU No. 2 tahun 2008. Jika semua syarat tersebut terpenuhi, maka MK dapat membubarkan sebuah parpol berdasarkan kewenangan yang diberikan UU.

Berdasarkan hal diatas, seharusnya tidak ada lagi kewenangan yang berlebih yang dimiliki parpol, karena ada lembaga yang mengawasi. Namun yang menjadi permasalahan adalah bahwa isi dari UU No. 2 tahun 2008 bisa ditafsirkan berbeda-beda oleh masing-masing pihak, sehingga dalam penentuan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh parpol tidaklah mudah.

No comments: