Dari lima point yang saya jabarkan diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa semangat ideologi individualisme sangat kental termuat dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang terwujud dalam sistem ekomoni kapitalis. Tingginya arus investasi memungkinkan hal seperti ini terjadi, dimana pemerintah berusaha menarik minat para investor untuk berinvestasi dengan memberikan dengan membentuk sebuah produk peraturan perundang-undangan yang membuat para kaum pemodal dapat mencari keuntungan yang besar. Hal seperti ini tentunya dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor untuk menginvestasikan modal yang mereka miliki, mengingat tingginya keberpihakan pemertintah terhadap kaum pemodal.
Blog Sederhana tempat berbagi informasi,seputar dinamika yang terjadi dalam masyarakat dalam perspektif demokrasi
Showing posts with label PENDIDIKAN. Show all posts
Showing posts with label PENDIDIKAN. Show all posts
Sunday, January 30, 2011
UNSUR-UNSUR KAPITALISME YANG TERKANDUNG DALAM UNDANG-UNDANG-NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Bag VIII
5. Berakhirnya Hubungan Kerja
Berakhirnya hubungan kerja merupakan akumulasi dari semua muatan sitem kapitalisne yang ada dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Inilah puncak dari segala bentuk penindasan terhadap kelas pekerja. Disinilah ketika semua hak dan kewajiban yang melekat pada pengusaha dan pekerja hilang, karena sudah tidak ada lagi hubungan kerja. Berakhirnya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja bisa merupakan hasil dari perjanjian yang dibuat diawal, yang dengan sengaja dirancang untuk terjadinya hal seperti ini.
Berakhirnya hubungan kerja merupakan akumulasi dari semua muatan sitem kapitalisne yang ada dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Inilah puncak dari segala bentuk penindasan terhadap kelas pekerja. Disinilah ketika semua hak dan kewajiban yang melekat pada pengusaha dan pekerja hilang, karena sudah tidak ada lagi hubungan kerja. Berakhirnya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja bisa merupakan hasil dari perjanjian yang dibuat diawal, yang dengan sengaja dirancang untuk terjadinya hal seperti ini.
UNSUR-UNSUR KAPITALISME YANG TERKANDUNG DALAM UNDANG-UNDANG-NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Bag VII
Serikat pekerja memiliki peranan yang sangat penting dalam terjadinya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja. Serikat pekerja mewakili pekerja ketika ada proses perundingan antara pihak pengusaha dengan pekerja mengenai hubungan kerja yang ada. Hal ini dikarenakan posisi tawar serikat pekerja lebih tinggi daripada pekerja secara personal. Salah satu peranan serikat pekerja adalah mewakili pekerja dalam perundingan mengenai upah dengan pihak pengusaha.
UNSUR-UNSUR KAPITALISME YANG TERKANDUNG DALAM UNDANG-UNDANG-NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Bag VI
4. Pembentukan serikat pekerja
Ibarat pepatah yang mengatakan bahwa sebatang lidi tidak akan memiliki banyak fungsi dan juga gampang dipatahkan jika dibandingkan dengan kumpulan lidi yang dibuat menjadi sapu lidi. Seperti itulah analogi kita tentang keberadaan serikat pekerja. Dalam ketentuan umum, serikat pekerja diartikan sebagai organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Melihat dari pengertian tersebut seharusnya serikat mampu menjadi wadah bagi para pekerja untuk mendapatkan posisi tawar yang lebih tinggi dimata pengusaha.
Ada yang sedikit mengganjal menurut saya, dimana dalam ketentuan umum tersebut disebutkan bahwa serikat pekerja dari, oleh, dan untuk pekerja, namun jika kita bandingkan dengan isi dari pasal 104 UU No.13 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Dalam pasal ini tidak diatur mengenai campur tangan perusahaan terhadap serikat buruh yang ada. Menurut saya hal seperti ini sangatlah fatal mengingat pentingnya peran dari serikat buruh itu sendiri. Dengan tidak adanya pengaturan mengenai sejauh mana perusahaan dapat ikut campur dalam rumah tangga serikat pekerja, maka ada celah yang bisa dimanfaatkan pekerja untuk menyetir arah serikat pekerja untuk kepentingan pengusaha. Makanya saat ini banyak dikenal serikat pekerja dengan sebutan serikat pekerja kuning, yang diartikan sebagai serikat pekerja yang sebenarnya merupakan alat bagi pengusaha untuk menyetir para pekerja. Hal seperti ini membuat keberadaan serikat pekerja seakan tidak ada artinya, karena justru tidak memperjuangkan hak-hak para pekerja.
Ibarat pepatah yang mengatakan bahwa sebatang lidi tidak akan memiliki banyak fungsi dan juga gampang dipatahkan jika dibandingkan dengan kumpulan lidi yang dibuat menjadi sapu lidi. Seperti itulah analogi kita tentang keberadaan serikat pekerja. Dalam ketentuan umum, serikat pekerja diartikan sebagai organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Melihat dari pengertian tersebut seharusnya serikat mampu menjadi wadah bagi para pekerja untuk mendapatkan posisi tawar yang lebih tinggi dimata pengusaha.
Ada yang sedikit mengganjal menurut saya, dimana dalam ketentuan umum tersebut disebutkan bahwa serikat pekerja dari, oleh, dan untuk pekerja, namun jika kita bandingkan dengan isi dari pasal 104 UU No.13 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Dalam pasal ini tidak diatur mengenai campur tangan perusahaan terhadap serikat buruh yang ada. Menurut saya hal seperti ini sangatlah fatal mengingat pentingnya peran dari serikat buruh itu sendiri. Dengan tidak adanya pengaturan mengenai sejauh mana perusahaan dapat ikut campur dalam rumah tangga serikat pekerja, maka ada celah yang bisa dimanfaatkan pekerja untuk menyetir arah serikat pekerja untuk kepentingan pengusaha. Makanya saat ini banyak dikenal serikat pekerja dengan sebutan serikat pekerja kuning, yang diartikan sebagai serikat pekerja yang sebenarnya merupakan alat bagi pengusaha untuk menyetir para pekerja. Hal seperti ini membuat keberadaan serikat pekerja seakan tidak ada artinya, karena justru tidak memperjuangkan hak-hak para pekerja.
UNSUR-UNSUR KAPITALISME YANG TERKANDUNG DALAM UNDANG-UNDANG-NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Bag V
Jika kita tarik sebuah benang merah dari mekanisme seperti ini, maka kita akan menemukan sebuah sistem yang sengaja dibentuk dan diatur dalam UU No.13 tahun 2003 untuk menguntungkan pihak pengusaha. Lemahnya posisi tawar para pekerja dalam proses perumusan perjanjian kerja bersama membuat pengusaha dengan mudahnya memangkas hak-hak para pekerja.
UNSUR-UNSUR KAPITALISME YANG TERKANDUNG DALAM UNDANG-UNDANG-NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Bag IV
Dalam pasal 56 – pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 diatur mengenai perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Menurut saya hal ini sangat bersifat kepitalistik, dimana perjanjian kerja dalam waktu tertentu memiliki implikasi yang sangat luas, dan sangat besar kemungkian kerugian pada pekerja. Dengan berakhirnya hubungan kerja dalam waktu tertentu, maka hubungan kerja yang ada juga akan berakhir, tentu saja dibarengi dengan hiilangnya hak dan kewajiban yang timbul akibat perjanjian kerja tersebut. Jika hal ini terjadi maka tidak ada jaminan kelangsungan kerja bagi pekerja. Hal ini diperparah dengan proses penentuan masa kerja dalam perjanjian kerja yang biasa nya sudah disiapkan oleh pihak pengusaha. Dengan tingginya persaingan untuk mendapatkan pekerjaan, maka mayoritas pencari kerja akan menerima apa saja perjanjian yang disediakan oleh pengusaha agar mendapatkan pekerjaan tersbut, termasuk tentang lamanya masa kerja. Dengan adanya klausul masa kerja yang diatur dalam perjanjian kerja, maka pekerja tidak mempunyai kepastian dalam masa depan kerjanya, terutama dalam hal upah dan jenjang karir. Untuk mendapatkan peningkatan besaran upah dan juga jenjang karir,seorang pekerja tentu saja harus bekerja dalam jangka waktu yang cukup panjang, sementara jika perjanjian waktu kerja yang disepakati hanya memberikan waktu yang singkat bagi pekerja, maka tentu saja hak-hak diatas tidak dapat terpenuhi.
Suatu mekanisme yang sangat terstruktur dan sangat merugikan pihak pekerja. Semua mekanisme ini berawal dari adanya perjanjian mengenai waktu kerja, yang memungkinkan pengusaha mencari celah untuk membatasi hak-hak pekerja. Tentu saja untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Mekanisme ini juga sudah dilengkai dengan alternatif lain yang juga merugikan pihak pekerja, yaitu mengenai pelimpahan tanggung jawab antar pengusaha/perusahaan terhadap para pekerja. Seperti diatur dalam pasal 64 – pasal 66 UU no. 13 Tahun 2003. Pelimpahan tanggung jawab yang saya maksudkan disini adalah adanya perjanjian antara perusahaan dengan perusahaan yang lain terkait pemakaian jasa pekerja. Pelimpahan tanggung jawab ini meupakan bentuk konspirasi antar pemodal untuk merugikan pekerja. Di pihak pertama, pengusaha memiliki sumber daya berupa pekerja, di pihak kedua ada pengusaha yang membutuhakan pekerja. Dalam skema ini, terlihat adanya unsur kekuatan modal yang sangat besar. Pengusaha dalam posisi pihak pertama tidak ingin terbebani dengan membayar upah pekerja, dan pengusaha pada pihak kedua membutuhkan pekerja yang mau dibayar murah, maka terjadilah perjanjian antar pengusaha ini. Seiring terjadinya perjanjian ini, maka hak-hak pekerja yang pada awalnya harus dipenuhi oleh pengusaha pihak pertama hilang, sementara dengan pengusaha pihak kedua pekerja tidak memiliki posisi tawar yang cukup untuk memperjuangkan hak mereka, karena tidak ada perjanjian antara mereka, perjanjian yang terjadi hanya antara pengusaha/perusahaan penyedia jasa pekerja dengan perusahan yang ingin menggunakan jasa pekerja tersebut, jadi hubungan hukum yang ada hanya antara mereka para pengusaha. Dalam kasus seperti ini pekerja sangat dirugikan karena biasanya mereka tidak dilibatkan dalam proses perjanjian tersebut, mereka hanya tahu bahwa mereka bekerja dan mendapatkan upah.
Suatu mekanisme yang sangat terstruktur dan sangat merugikan pihak pekerja. Semua mekanisme ini berawal dari adanya perjanjian mengenai waktu kerja, yang memungkinkan pengusaha mencari celah untuk membatasi hak-hak pekerja. Tentu saja untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Mekanisme ini juga sudah dilengkai dengan alternatif lain yang juga merugikan pihak pekerja, yaitu mengenai pelimpahan tanggung jawab antar pengusaha/perusahaan terhadap para pekerja. Seperti diatur dalam pasal 64 – pasal 66 UU no. 13 Tahun 2003. Pelimpahan tanggung jawab yang saya maksudkan disini adalah adanya perjanjian antara perusahaan dengan perusahaan yang lain terkait pemakaian jasa pekerja. Pelimpahan tanggung jawab ini meupakan bentuk konspirasi antar pemodal untuk merugikan pekerja. Di pihak pertama, pengusaha memiliki sumber daya berupa pekerja, di pihak kedua ada pengusaha yang membutuhakan pekerja. Dalam skema ini, terlihat adanya unsur kekuatan modal yang sangat besar. Pengusaha dalam posisi pihak pertama tidak ingin terbebani dengan membayar upah pekerja, dan pengusaha pada pihak kedua membutuhkan pekerja yang mau dibayar murah, maka terjadilah perjanjian antar pengusaha ini. Seiring terjadinya perjanjian ini, maka hak-hak pekerja yang pada awalnya harus dipenuhi oleh pengusaha pihak pertama hilang, sementara dengan pengusaha pihak kedua pekerja tidak memiliki posisi tawar yang cukup untuk memperjuangkan hak mereka, karena tidak ada perjanjian antara mereka, perjanjian yang terjadi hanya antara pengusaha/perusahaan penyedia jasa pekerja dengan perusahan yang ingin menggunakan jasa pekerja tersebut, jadi hubungan hukum yang ada hanya antara mereka para pengusaha. Dalam kasus seperti ini pekerja sangat dirugikan karena biasanya mereka tidak dilibatkan dalam proses perjanjian tersebut, mereka hanya tahu bahwa mereka bekerja dan mendapatkan upah.
UNSUR-UNSUR KAPITALISME YANG TERKANDUNG DALAM UNDANG-UNDANG-NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Bag III
Situasi seperti ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika dalam proses penyusunan UU Ketenagakerjaan pemeritnah mampu mendefinisikan kesejahteraan pekerja secara lebih konkrit, dimana hal trsebut bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja. Jika hal seperti itu terpenuhi, maka tidak akan lagi terjadi penentuan upah pekerja yang berada dibawah KHL yang harus ditanggung para pekerja. Dalam penetuan definisi mengenai kesejahteraan pekerja ada hal yang juga tdak boleh dilupakan, yaitu mengenai perkembangan jaman, diamana tingkat kebutuhan hidup layak akan semakin meningkat seiring perkembangan jaman. Inilah yang tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan ini.
2. Bab IX mengenai hubungan kerja
Dalam Bab IX UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimuat hal-hal mengenai hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja. Dalam ketentuan umum hubungan kerja diartikan sebagai hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Terjadinya hubungan kerja diawali dari kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja mengenai hal-hal yang diperjanjikan terkait dengan pekerjaan.
Perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja merupakan bentuk hubungan saling membutuhkan antara kedua belah pihak. Pengusaha membutuhkan pekerja, dan pekerja akan menerima upah dari pekerjaan yang dilakukannya. Dalam perjanjian kerja juga diatur mengenai apa saja yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hak dan kewajiban yang tentu saja harus dipenuhi selama terjalinnya hubungan kerja tersebut.
2. Bab IX mengenai hubungan kerja
Dalam Bab IX UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimuat hal-hal mengenai hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja. Dalam ketentuan umum hubungan kerja diartikan sebagai hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Terjadinya hubungan kerja diawali dari kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja mengenai hal-hal yang diperjanjikan terkait dengan pekerjaan.
Perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja merupakan bentuk hubungan saling membutuhkan antara kedua belah pihak. Pengusaha membutuhkan pekerja, dan pekerja akan menerima upah dari pekerjaan yang dilakukannya. Dalam perjanjian kerja juga diatur mengenai apa saja yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hak dan kewajiban yang tentu saja harus dipenuhi selama terjalinnya hubungan kerja tersebut.
UNSUR-UNSUR KAPITALISME YANG TERKANDUNG DALAM UNDANG-UNDANG-NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Bag II
Berpijak pada hal diatas, UU No.13 tahun 2003 hendaknya mampu menampung segala bentuk dinamika yang kemungkinan terjadi dalam proses hubungan industrial. Namun jika kita bersama-sama mengkaji dan menganalisa UU No.13 tahun 2003 tersebut, banyak sekali kita temui hal-hal yang kurang sesuai, ditinjau dari hubungan saling menguntungkan antara pengusaha dengan pekerja.
UNSUR-UNSUR KAPITALISME YANG TERKANDUNG DALAM UNDANG-UNDANG-NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Bag I
Latar Belakang
Suatu peraturan perundang-undangan merupakan bentuk nyata dari pemerintah terhadap dinamika yang ada dalam masyarakat. Peraturan perundang-undangan disusun berdasarkan kebutuhan yang muncul dalam dinamika berbangsa dan bernegara. Proses penelitian yang panjang dalam rangka pengumpulan data-data guna menyusun suatu peraturan perundang-undangan hendaknya mampu membuat suatu peraturan perundang-undangan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Suatu peraturan perundang-undangan merupakan bentuk nyata dari pemerintah terhadap dinamika yang ada dalam masyarakat. Peraturan perundang-undangan disusun berdasarkan kebutuhan yang muncul dalam dinamika berbangsa dan bernegara. Proses penelitian yang panjang dalam rangka pengumpulan data-data guna menyusun suatu peraturan perundang-undangan hendaknya mampu membuat suatu peraturan perundang-undangan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Saturday, January 15, 2011
Posisi partai politik dalam rezim pemilu; kewenangan pembubaran Parpol oleh MK
Ini aku mau share tulisanku soal posisi partai politik dalam rezim pemilu, sama kewenangan MK dalam membubarkan Partai Politik..
Kebetulan ini tugasku untuk UAS Mata Kuliah Partai Politik dan Pemilu.
semoga bermanfaat..
Kebetulan ini tugasku untuk UAS Mata Kuliah Partai Politik dan Pemilu.
semoga bermanfaat..
Thursday, December 2, 2010
Partai Politik dan Pemilu, sebuah kendaraan bagi para elite politik
Hakekat dari berdirinya sebuah partai politik adalah sebagai sarana bagi masyarakat untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya. Keberadaan suatu partai politik sepenuhnya bertujuan sebagai media bagi masyarakat untuk mampu mengekspresikan kemampuan di bidang politik.
Labels:
BELAJAR,
HTN UNILA,
Hukum,
INDONESIA,
ORGANISASI,
PENDIDIKAN,
POLITIK,
SDM
Analisis Pengaruh Ideologi Besar Dunia dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2007
Pembentukan suatu peraturan perundangan-undangan merupakan sebuah wujud nyata peran dan usaha pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi rakyatnya. Keberadaan peraturan perundang-undangan diharapkan mampu mengantisipasi terjadinya tindakan yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku dan berkembang di masyarakat.
Thursday, October 14, 2010
Kegagalan kaderisasi dalam tubuh partai politik (parpol), Sumber hancurnya ideologi partai.
Selamat sore para pembaca setia blog ini, sudah lama saya tidak menulis posting, kebetulan jadwal kuliah saya sangat padat ( banyak yang ngulang hehe..) sehingga belum sempat menulis posting lagi. Namun kali ini saya menyempatkan waktu untuk menulis posting ini, kebetulan lagi gak ada kerjaan, habis pulang kuliah.
Labels:
BELAJAR,
CERITA,
Hukum,
INDONESIA,
KONTROVERSI,
ORGANISASI,
PEKERJAAN,
PENDIDIKAN,
POLITIK
Thursday, August 5, 2010
Info pendidikan, pengumuman hasil penerimaan mahasiswa jalur Ujian Masuk Lokal Unila 2010 (Hasil UML Unila 2010)
Inilah pengumuman yang ditunggu-tunggu oleh para calon mahasiswa Universitas Lampung (UNILA) yang mendaftar melalui jalur Ujian Masuk Lokal Tahun 2010. Silahkan langsung dilihat pengumuman nya, semoga kawan-kawan semua diterima di Kampus Hijau Universitas Lampung.
LIHAT PENGUMUMAN UML UNILA 2010 DISINI!!
Labels:
LAMPUNG,
NEWS,
PENDIDIKAN,
PENGUMUMAN,
UML 2010,
UNILA
Thursday, July 15, 2010
Pertanyaan legendaris : Ayam Atau Telur Duluan? Terjawab Sudah
"Mana yang lebih dulu, ayam atau telur?" sudah jadi pertanyaan paling filosofis maupun ilmiah selama berabad-abad. Kini, jawabannya sudah tersedia. Para ilmuwan mengklaim telah memecahkan teka-teki tersebut. Jawabannya, kata mereka, adalah ayam.
Seperti dilaporkan Mailonline, para peneliti menemukan pembentukan kulit telur bergantung satu protein yang hanya ditemukan di indung telur ayam. Artinya, telur hanya bisa ada jika berada di dalam ayam. Protein yang disebut ovocledidin-17 (OC-17) bertindak sebagai katalis untuk mempercepat pengembangan kulit telur itu.
Seperti dilaporkan Mailonline, para peneliti menemukan pembentukan kulit telur bergantung satu protein yang hanya ditemukan di indung telur ayam. Artinya, telur hanya bisa ada jika berada di dalam ayam. Protein yang disebut ovocledidin-17 (OC-17) bertindak sebagai katalis untuk mempercepat pengembangan kulit telur itu.
Monday, May 3, 2010
Jadwal SNMPTN 2010
Berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 006 tahun 2008 tentang Pedoman Penerimaan Calon Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No.18/DIKTI/Kep/2008 tanggal 28 Maret 2008 tentang Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri, Jadwal snmptn 2010. Para Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional menyelenggarakan seleksi calon mahasiswa baru secara bersama pada tingkat nasional dalam bentuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dibawah koordinasi dan tanggung-jawab Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI).
SNMPTN merupakan satu-satunya pola seleksi yang dilaksanakan secara bersama oleh seluruh Perguruan Tinggi Negeri dalam satu sistem yang terpadu dengan menggunakan soal yang sama atau setara dan diselenggarakan secara serentak. SNMPTN 2010 tetap dilaksanakan dalam semangat untuk memperluas akses masyarakat di seluruh Indonesia untuk dapat masuk ke perguruan tinggi negeri. Untuk menjamin kredibilitas seleksi, Panitia SNMPTN 2010 berupaya keras untuk meningkatkan mutu pelaksanaannya. Salah satu bentuk perbaikan dan penyempurnaan mekanisme pelaksanaan SNMPTN 2010 adalah diterapkannya sistem pendaftaran secara online untuk pertama kalinya. Secara umum, informasi-informasi penting mengenai pelaksanaan SNMPTN Tahun 2010 adalah sebagai berikut :
untuk info update, siapa tau ada perubahan silakan cek di : www.snmptn.ac.id
1. Pelaksanaan Ujian SNMPTN 2010
Waktu Pelaksanaan Ujian
Ujian tulis SNMPTN 2010 akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2010 untuk jenis ujian Tes Potensi Akademik dan Tes Bidang Studi Dasar, dan hari Kamis, 17 Juni 2010 untuk jenis ujian Tes Bidang Studi IPA dan Tes Bidang Studi IPS. Sementara itu, Ujian dan Tes Keterampilan akan dilaksanakan pada hari Jumat dan Sabtu, tanggal 18 dan 19 Juni 2010.
Pengumuman Hasil Ujian
Hasil ujian diumumkan di website SNMPTN 2010 yang dapat diakses pada hari Sabtu, 17 Juli 2010 mulai pukul 00.00 WIB.
2. Pendaftaran SNMPTN 2010
Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui internet sehingga dapat dilakukan dari manapun mulai tanggal 2 Mei 2010 pukul 08.00 WIB sampai dengan 31 Mei 2010 pukul 16.00 WIB. Pendaftaran susulan secara on-line dibuka kembali pada tanggal 10-12 Mei 2010 yang dilaksanakan bagi lulusan SMA/MA/SMK/MAK yang mengikuti UN ulangan.
Persyaratan Pendaftaran
Persyaratan bagi peserta ujian SNMPTN 2010 adalah Lulus Ujian Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional SMA/MA/SMK/MAK atau yang setara tahun 2008, 2009 dan 2010, sehat, dan tidak buta warna bagi program studi tertentu. Sementara persyaratan penerimaan perguruan tinggi adalah lulus ujian Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, lulus SNMPTN 2010, sehat dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.
Cara pendaftaran
Secara umum tata cara pendaftaran SNMPTN 2010 secara online adalah sebagai berikut :
1.
Calon peserta membayar biaya ujian di BANK MANDIRI melalui Loket/ATM/Internet Banking.
2.
Setelah melakukan pembayaran, calon peserta akan menerima bukti pembayaran yang berisi: (a) Nomor Identitas calon peserta, dan (b) PIN SNMPTN sepanjang 16 karakter. Nomor Identitas dan PIN SNMPTN ini bersifat sangat rahasia dan tidak boleh diperlihatkan pada orang lain.
3.
Calon peserta melakukan pendaftaran secara online (melalui Internet) dengan mengunjungi alamat website SNMPTN 2010.
4.
Setelah melakukan pendaftaran secara online, calon peserta akan menerima Kartu Bukti Pendaftaran yang telah dibubuhi meterai dan telah ditandatangani berlaku sebagai Kartu Tanda Peserta SNMPTN 2010 yang harus dibawa ketika mengikuti ujian.
5.
Peserta ujian dapat memilih Program Studi di setiap PTN di luar wilayah tempat peserta mengikuti ujian. Tempat ujian tidak merupakan kriteria penerimaan, sehingga peserta ujian tidak perlu mengikuti ujian di tempat Program Studi atau Perguruan Tinggi Negeri yang menjadi pilihannya. Peserta dapat memilih lokasi ujian yang dikehendaki.
Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran SNMPTN 2010 tidak berubah dibandingkan SNMPTN 2009 yaitu Rp. 150.000,- untuk kelompok ujian IPA/IPS dan Rp. 175.000,- untuk kelompok ujian IPC.
SNMPTN merupakan satu-satunya pola seleksi yang dilaksanakan secara bersama oleh seluruh Perguruan Tinggi Negeri dalam satu sistem yang terpadu dengan menggunakan soal yang sama atau setara dan diselenggarakan secara serentak. SNMPTN 2010 tetap dilaksanakan dalam semangat untuk memperluas akses masyarakat di seluruh Indonesia untuk dapat masuk ke perguruan tinggi negeri. Untuk menjamin kredibilitas seleksi, Panitia SNMPTN 2010 berupaya keras untuk meningkatkan mutu pelaksanaannya. Salah satu bentuk perbaikan dan penyempurnaan mekanisme pelaksanaan SNMPTN 2010 adalah diterapkannya sistem pendaftaran secara online untuk pertama kalinya. Secara umum, informasi-informasi penting mengenai pelaksanaan SNMPTN Tahun 2010 adalah sebagai berikut :
untuk info update, siapa tau ada perubahan silakan cek di : www.snmptn.ac.id
1. Pelaksanaan Ujian SNMPTN 2010
Waktu Pelaksanaan Ujian
Ujian tulis SNMPTN 2010 akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2010 untuk jenis ujian Tes Potensi Akademik dan Tes Bidang Studi Dasar, dan hari Kamis, 17 Juni 2010 untuk jenis ujian Tes Bidang Studi IPA dan Tes Bidang Studi IPS. Sementara itu, Ujian dan Tes Keterampilan akan dilaksanakan pada hari Jumat dan Sabtu, tanggal 18 dan 19 Juni 2010.
Pengumuman Hasil Ujian
Hasil ujian diumumkan di website SNMPTN 2010 yang dapat diakses pada hari Sabtu, 17 Juli 2010 mulai pukul 00.00 WIB.
2. Pendaftaran SNMPTN 2010
Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui internet sehingga dapat dilakukan dari manapun mulai tanggal 2 Mei 2010 pukul 08.00 WIB sampai dengan 31 Mei 2010 pukul 16.00 WIB. Pendaftaran susulan secara on-line dibuka kembali pada tanggal 10-12 Mei 2010 yang dilaksanakan bagi lulusan SMA/MA/SMK/MAK yang mengikuti UN ulangan.
Persyaratan Pendaftaran
Persyaratan bagi peserta ujian SNMPTN 2010 adalah Lulus Ujian Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional SMA/MA/SMK/MAK atau yang setara tahun 2008, 2009 dan 2010, sehat, dan tidak buta warna bagi program studi tertentu. Sementara persyaratan penerimaan perguruan tinggi adalah lulus ujian Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, lulus SNMPTN 2010, sehat dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.
Cara pendaftaran
Secara umum tata cara pendaftaran SNMPTN 2010 secara online adalah sebagai berikut :
1.
Calon peserta membayar biaya ujian di BANK MANDIRI melalui Loket/ATM/Internet Banking.
2.
Setelah melakukan pembayaran, calon peserta akan menerima bukti pembayaran yang berisi: (a) Nomor Identitas calon peserta, dan (b) PIN SNMPTN sepanjang 16 karakter. Nomor Identitas dan PIN SNMPTN ini bersifat sangat rahasia dan tidak boleh diperlihatkan pada orang lain.
3.
Calon peserta melakukan pendaftaran secara online (melalui Internet) dengan mengunjungi alamat website SNMPTN 2010.
4.
Setelah melakukan pendaftaran secara online, calon peserta akan menerima Kartu Bukti Pendaftaran yang telah dibubuhi meterai dan telah ditandatangani berlaku sebagai Kartu Tanda Peserta SNMPTN 2010 yang harus dibawa ketika mengikuti ujian.
5.
Peserta ujian dapat memilih Program Studi di setiap PTN di luar wilayah tempat peserta mengikuti ujian. Tempat ujian tidak merupakan kriteria penerimaan, sehingga peserta ujian tidak perlu mengikuti ujian di tempat Program Studi atau Perguruan Tinggi Negeri yang menjadi pilihannya. Peserta dapat memilih lokasi ujian yang dikehendaki.
Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran SNMPTN 2010 tidak berubah dibandingkan SNMPTN 2009 yaitu Rp. 150.000,- untuk kelompok ujian IPA/IPS dan Rp. 175.000,- untuk kelompok ujian IPC.
Sunday, April 11, 2010
Contoh Form Pengajuan Beasiswa PPA
Bandar Lampung ,10 Februari 2010
Lampiran : Satu berkas
Perihal : Permohonan beasiswa PPA
Perpanjangan TA 2010
Kepada Yth.Rektor Universitas Lampung
c.q. Pembantu Rektor III
Jl.Prof.Dr.Soemantri Brojonegoro No.1
Di
Bandar Lampung
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : NUR AFNI ANGGRAINI
2. Tempat/Tgl lahir : Bandar Jaya, 01 November 1989
3. Alamat Mahasiswa : Jl. Anggur Yukum Jaya Lampung Tengah
4. Nomor Pokok Mahasiswa : 0712011273
5. Status : Belum Menikah
6. Nama Orang tua : Hatami.S
7. Pekerjaan Orang tua : Karyawan
8. Penghasilan Orang tua per bulan : Rp.300.000
9. Jumlah tanggungan Orangtua : 2 Orang
10. Mahasiswa Jurusan/program studi : Hukum Perdata Ekonomi
11. Fakultas : Hukum
12. IPK dua semester (perpanjangan) : 3.68
13. No. Rekening Bank BNI capem Unila : 0158459985
14. No. Telp/HP : 085269946502
15. Nama Kakak/Adik,sedang menerima
Beasiswa/jenis beasiswa :- Nama : -
- Jenis Beasiswa : -
- Fakultas : -
Mohon dipertimbangkan untuk mendapatkan beasiswa mengingat :
Beasiswa PPA ini sangat saya butuhkan untuk membantu masalah financial dalam kuliah saya.
Atas perhatian dan bantuan Bapak, saya ucapkan terima kasih.
Hormat Saya
NUR AFNI ANGGRAINI
NPM. 0712011273
DEPARTEMEN PENDIDIKAN RI
UNIVERSITAS LAMPUNG
FAKULTAS HUKUM
Jl. Prof.Dr.Soemantri Brojonegoro No.1 Bandar Lampung Telp. (0721) 704623
SURAT KETERANGAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Hi. SUDIRMAN MECHSAN,S.H.M.H
Nip : 131606527
Pangkat/Golongan : Lektor IV/a
Jabatan : Pembimbing Akademik
Pada : Fakultas Hukum Unila
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa mahasiswa :
Nama : NUR AFNI ANGGRAINI
NPM : 0712011273
Semester : 6 (Enam)
Tahun Ajaran : 2007/2008
Adalah benar layak menerima Beasiswa Tahun Ajaran 2010/2011
Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat digunakan sesuai dengan keperluannya.
Bandar Lampung, 10 Februari 2010
Pembimbing Akademik,
Hi. SUDIRMAN MECHSAN,S.H.M.H
NIP.131606527
DEPARTEMEN PENDIDIKAN RI
UNIVERSITAS LAMPUNG
FAKULTAS HUKUM
Jl. Prof.Dr.Soemantri Brojonegoro No.1 Bandar Lampung Telp. (0721) 704623
SURAT KETERANGAN
NO. /H26/2/KM/2010
Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung menerangkan bahwa :
Nama : NUR AFNI ANGGRAINI
Nomor Pokok Mahasiswa : 0712011273
Fakultas : Hukum
Semester : 6 (enam)
Alamat : Jln. Anggur, Yukum Jaya Lampung Tengah
Adalah benar mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung tahun akademik 2007/2008 dan mahasiswa tersebut di atas tidak pernah mendapat beasiswa /KMI .
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk digunakan sesuai dengan keperluannya.
Bandar lampung, 10 Februari 2010
a.n. Dekan
Pembantu Dekan III,
Hi. SUDIRMAN MECHSAN,S.H.M.H
NIP. 131606527
Lampiran : Satu berkas
Perihal : Permohonan beasiswa PPA
Perpanjangan TA 2010
Kepada Yth.Rektor Universitas Lampung
c.q. Pembantu Rektor III
Jl.Prof.Dr.Soemantri Brojonegoro No.1
Di
Bandar Lampung
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : NUR AFNI ANGGRAINI
2. Tempat/Tgl lahir : Bandar Jaya, 01 November 1989
3. Alamat Mahasiswa : Jl. Anggur Yukum Jaya Lampung Tengah
4. Nomor Pokok Mahasiswa : 0712011273
5. Status : Belum Menikah
6. Nama Orang tua : Hatami.S
7. Pekerjaan Orang tua : Karyawan
8. Penghasilan Orang tua per bulan : Rp.300.000
9. Jumlah tanggungan Orangtua : 2 Orang
10. Mahasiswa Jurusan/program studi : Hukum Perdata Ekonomi
11. Fakultas : Hukum
12. IPK dua semester (perpanjangan) : 3.68
13. No. Rekening Bank BNI capem Unila : 0158459985
14. No. Telp/HP : 085269946502
15. Nama Kakak/Adik,sedang menerima
Beasiswa/jenis beasiswa :- Nama : -
- Jenis Beasiswa : -
- Fakultas : -
Mohon dipertimbangkan untuk mendapatkan beasiswa mengingat :
Beasiswa PPA ini sangat saya butuhkan untuk membantu masalah financial dalam kuliah saya.
Atas perhatian dan bantuan Bapak, saya ucapkan terima kasih.
Hormat Saya
NUR AFNI ANGGRAINI
NPM. 0712011273
DEPARTEMEN PENDIDIKAN RI
UNIVERSITAS LAMPUNG
FAKULTAS HUKUM
Jl. Prof.Dr.Soemantri Brojonegoro No.1 Bandar Lampung Telp. (0721) 704623
SURAT KETERANGAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Hi. SUDIRMAN MECHSAN,S.H.M.H
Nip : 131606527
Pangkat/Golongan : Lektor IV/a
Jabatan : Pembimbing Akademik
Pada : Fakultas Hukum Unila
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa mahasiswa :
Nama : NUR AFNI ANGGRAINI
NPM : 0712011273
Semester : 6 (Enam)
Tahun Ajaran : 2007/2008
Adalah benar layak menerima Beasiswa Tahun Ajaran 2010/2011
Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat digunakan sesuai dengan keperluannya.
Bandar Lampung, 10 Februari 2010
Pembimbing Akademik,
Hi. SUDIRMAN MECHSAN,S.H.M.H
NIP.131606527
DEPARTEMEN PENDIDIKAN RI
UNIVERSITAS LAMPUNG
FAKULTAS HUKUM
Jl. Prof.Dr.Soemantri Brojonegoro No.1 Bandar Lampung Telp. (0721) 704623
SURAT KETERANGAN
NO. /H26/2/KM/2010
Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung menerangkan bahwa :
Nama : NUR AFNI ANGGRAINI
Nomor Pokok Mahasiswa : 0712011273
Fakultas : Hukum
Semester : 6 (enam)
Alamat : Jln. Anggur, Yukum Jaya Lampung Tengah
Adalah benar mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung tahun akademik 2007/2008 dan mahasiswa tersebut di atas tidak pernah mendapat beasiswa /KMI .
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk digunakan sesuai dengan keperluannya.
Bandar lampung, 10 Februari 2010
a.n. Dekan
Pembantu Dekan III,
Hi. SUDIRMAN MECHSAN,S.H.M.H
NIP. 131606527
Subscribe to:
Posts (Atom)
