5. Berakhirnya Hubungan Kerja
Berakhirnya hubungan kerja merupakan akumulasi dari semua muatan sitem kapitalisne yang ada dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Inilah puncak dari segala bentuk penindasan terhadap kelas pekerja. Disinilah ketika semua hak dan kewajiban yang melekat pada pengusaha dan pekerja hilang, karena sudah tidak ada lagi hubungan kerja. Berakhirnya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja bisa merupakan hasil dari perjanjian yang dibuat diawal, yang dengan sengaja dirancang untuk terjadinya hal seperti ini.
Seperti pada 4 point sebelumnya, bahwa dalam UU No. 13 Tahun 2003 kepentingan pemodal diatas segalanya, sehingga ketika hubungan kerja yang ada sudah berakhir, pihak pengusaha akan mencari pekerja-pekerja baru yang secara tanaga lebih fresh dan juga bersedia untuk dibayar murah.
Berakhirnya hubungan kerja juga bisa melaui pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Bedasarkan pasal 156 UU No.13 tahun 2003 yang mengatur mengenai pesangon bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, dimana dalam pemberian pesangon dilihat dari jangka waktu kerja. Sehingga jika kita hubungkan dengan perjanjian kerja dengan waktu tertentu seperti pada poin yang sebelumnya, bahwa kemungkinan terjadinya PHK lebih besar terjadi, karena dengan waktu kerja yang singkat, dalam hal ini dibawah 1 tahun pesangon yang diberikan hanya sebesar 1 bulan upah.
Semakin jelas terlihat bahwa UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ini memiliki semangat kapitalisme yang teramat besar, bahkan terstruktur. Sehingga kaum pemodal benar-benar sangat diuntungkan dengan adanya UU ini, sementara pihak pekerja sangat dirugikan. Dalam hal ini, pihak pemodal memiliki kewenangan yang besar dalam melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerja.
No comments:
Post a Comment