Sunday, January 30, 2011

UNSUR-UNSUR KAPITALISME YANG TERKANDUNG DALAM UNDANG-UNDANG-NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Bag VII

Serikat pekerja memiliki peranan yang sangat penting dalam terjadinya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja. Serikat pekerja mewakili pekerja ketika ada proses perundingan antara pihak pengusaha dengan pekerja mengenai hubungan kerja yang ada. Hal ini dikarenakan posisi tawar serikat pekerja lebih tinggi daripada pekerja secara personal. Salah satu peranan serikat pekerja adalah mewakili pekerja dalam perundingan mengenai upah dengan pihak pengusaha.
Bisa kita bayangkan apa yang akan terjadi pada para pekerja jika ternyata serikat pekerja yang mewakili mereka merupakan mainan yang ada dalam kekuasaan pengusaha? Tentu saja dalam setiap perundingan pekerja akan dirugikan. Oleh karena itu, dengan tidak diaturnya mengenai pembentukan serikat pekerja berkaitan dengan campur tangan pengusaha dalam UU No.13 tahun 2003, memungkinkan terjadinya praktek-praktek kapitalisme.

Keadaan akan semakin sulit bagi pekerja ketika serikat pekerja kuning seperti tersebut diatas justru menjadi alat pengusaha untuk menekan dan membatasi ruang gerak pekerja dalam mencoba memperjuangkan hak-hak mereka. Keberadaan serikat pekerja kuning sebenarnya merupakan hasil dari kekuatan finansial kaum pemodal, dimana mereka memiliki cukup uang untuk mempengaruhi orang-orang yang  duduk dalam kepengurusan serikat pekerja, karena pengusaha lebih memilih untuk mengeluarkan sedikit biaya tambahan untuk beberapa orang daripada harus menaikkan upah semua pekerja. Langkah ini tentu saja dapat memangkas biaya produksi. Sebenarnya praktek kapitalisme seperti ini bisa dicegah bila dalam UU No. 13 Tahun 2003 pemerintah memasukan  klausul mengenai batasan kewenangan perusahaan terhadap serikat pekerja, agar serikat pekerja yang ada benar-benar menjadi representasi dari semua pekerja, yaitu memperjuangkan hak-hak mereka sebagai pekerja.

No comments: