Sunday, January 30, 2011

UNSUR-UNSUR KAPITALISME YANG TERKANDUNG DALAM UNDANG-UNDANG-NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Bag VI

4. Pembentukan serikat pekerja

Ibarat pepatah yang mengatakan bahwa sebatang lidi tidak akan memiliki banyak fungsi dan juga gampang dipatahkan jika dibandingkan dengan kumpulan lidi yang dibuat menjadi sapu lidi. Seperti itulah analogi kita tentang keberadaan serikat pekerja. Dalam ketentuan umum, serikat pekerja diartikan sebagai organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Melihat dari pengertian tersebut seharusnya serikat mampu menjadi wadah bagi para pekerja untuk mendapatkan posisi tawar yang lebih tinggi dimata pengusaha.

Ada yang sedikit mengganjal menurut saya, dimana dalam ketentuan umum tersebut disebutkan bahwa serikat pekerja dari, oleh, dan untuk pekerja, namun jika kita bandingkan dengan isi dari pasal 104 UU No.13 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Dalam pasal ini tidak diatur mengenai  campur tangan perusahaan terhadap serikat buruh yang ada. Menurut saya hal seperti ini sangatlah fatal mengingat pentingnya peran dari serikat buruh itu sendiri. Dengan tidak adanya pengaturan mengenai sejauh mana perusahaan dapat ikut campur dalam rumah tangga serikat pekerja, maka ada celah yang bisa dimanfaatkan pekerja untuk menyetir arah serikat pekerja untuk kepentingan pengusaha. Makanya saat ini banyak dikenal serikat pekerja dengan sebutan serikat pekerja kuning, yang diartikan sebagai serikat pekerja yang sebenarnya merupakan alat bagi pengusaha untuk menyetir para pekerja. Hal seperti ini membuat keberadaan serikat pekerja seakan tidak ada artinya, karena justru tidak memperjuangkan hak-hak para pekerja.

No comments: