Sunday, January 30, 2011

UNSUR-UNSUR KAPITALISME YANG TERKANDUNG DALAM UNDANG-UNDANG-NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Bag V

Jika kita tarik sebuah benang merah dari mekanisme seperti ini, maka kita akan menemukan sebuah sistem yang sengaja dibentuk dan diatur dalam UU No.13 tahun 2003 untuk menguntungkan pihak pengusaha. Lemahnya posisi tawar para pekerja dalam proses perumusan perjanjian kerja bersama membuat pengusaha dengan mudahnya memangkas hak-hak para pekerja.
Sementara para pengusaha berlindung dibalik UU No. 13 Tahun 2003 tersebut, pekerja hanya bisa menerima nasibnya. Semua sistem yang saya jabarkan dalam point kedua ini merupakan suatu bentuk pengejawantahan dari sistem Outshourching yang selama ini kita kenal bersama. Sistem Outshourching jelas sangat berbau sistem ekonomi kapitalisme, dimana kepentingan pemodal berada diatas segalanya, termasuk diatas kepentingan pekerja.

3. Pekerja dibawah umur (anak-anak)

Seperti sudah saya bahas diatas, bahwa salah satu praktek kapitalisme dalam dunia ketenagakerjaan adalah adanya pekerja yang mau dibayar murah. Dengan memiliki pekerja yang mau dibayar murah, maka ongkos produksi perusahaan menjadi lebih kecil. Ketersediaan pekerja murah ini tidak terlepas dari dipekerjakannya anak-anak dibawah umur. Walaupun dalam pasal 68 dinyatakan bahwa pengusaha dilarang untuk mempekerjakan anak-anak, namun ada beberapa pengecualian yang juga diatur dalam UU ini. Hal ini mengindikasikan bahwa sebenarnya masih terbuka kemungkinan bagi para pengusaha untuk mempekerjakan anak-anak.

Segala bentuk eksploitasi terhadap anak dengan alasan apapun tidak dibenarkan berdasarkan UU perlindungan anak, apalagi untuk tujuan yang mendatangkan keuntungan secara finansial. Dengan mempekerjakan anak-anak, pengusaha berusaha untuk memangkas biaya produksi agar keuntungan yang didapatkan lebih besar. Dalam UU no.13 tahun 2003 ini para pengusaha diberikan kesempatan yang sangat luas untuk dapat mempekerjakan anak-anak.

No comments: