Dalam pasal 56 – pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 diatur mengenai perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Menurut saya hal ini sangat bersifat kepitalistik, dimana perjanjian kerja dalam waktu tertentu memiliki implikasi yang sangat luas, dan sangat besar kemungkian kerugian pada pekerja. Dengan berakhirnya hubungan kerja dalam waktu tertentu, maka hubungan kerja yang ada juga akan berakhir, tentu saja dibarengi dengan hiilangnya hak dan kewajiban yang timbul akibat perjanjian kerja tersebut. Jika hal ini terjadi maka tidak ada jaminan kelangsungan kerja bagi pekerja. Hal ini diperparah dengan proses penentuan masa kerja dalam perjanjian kerja yang biasa nya sudah disiapkan oleh pihak pengusaha. Dengan tingginya persaingan untuk mendapatkan pekerjaan, maka mayoritas pencari kerja akan menerima apa saja perjanjian yang disediakan oleh pengusaha agar mendapatkan pekerjaan tersbut, termasuk tentang lamanya masa kerja. Dengan adanya klausul masa kerja yang diatur dalam perjanjian kerja, maka pekerja tidak mempunyai kepastian dalam masa depan kerjanya, terutama dalam hal upah dan jenjang karir. Untuk mendapatkan peningkatan besaran upah dan juga jenjang karir,seorang pekerja tentu saja harus bekerja dalam jangka waktu yang cukup panjang, sementara jika perjanjian waktu kerja yang disepakati hanya memberikan waktu yang singkat bagi pekerja, maka tentu saja hak-hak diatas tidak dapat terpenuhi.
Suatu mekanisme yang sangat terstruktur dan sangat merugikan pihak pekerja. Semua mekanisme ini berawal dari adanya perjanjian mengenai waktu kerja, yang memungkinkan pengusaha mencari celah untuk membatasi hak-hak pekerja. Tentu saja untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Mekanisme ini juga sudah dilengkai dengan alternatif lain yang juga merugikan pihak pekerja, yaitu mengenai pelimpahan tanggung jawab antar pengusaha/perusahaan terhadap para pekerja. Seperti diatur dalam pasal 64 – pasal 66 UU no. 13 Tahun 2003. Pelimpahan tanggung jawab yang saya maksudkan disini adalah adanya perjanjian antara perusahaan dengan perusahaan yang lain terkait pemakaian jasa pekerja. Pelimpahan tanggung jawab ini meupakan bentuk konspirasi antar pemodal untuk merugikan pekerja. Di pihak pertama, pengusaha memiliki sumber daya berupa pekerja, di pihak kedua ada pengusaha yang membutuhakan pekerja. Dalam skema ini, terlihat adanya unsur kekuatan modal yang sangat besar. Pengusaha dalam posisi pihak pertama tidak ingin terbebani dengan membayar upah pekerja, dan pengusaha pada pihak kedua membutuhkan pekerja yang mau dibayar murah, maka terjadilah perjanjian antar pengusaha ini. Seiring terjadinya perjanjian ini, maka hak-hak pekerja yang pada awalnya harus dipenuhi oleh pengusaha pihak pertama hilang, sementara dengan pengusaha pihak kedua pekerja tidak memiliki posisi tawar yang cukup untuk memperjuangkan hak mereka, karena tidak ada perjanjian antara mereka, perjanjian yang terjadi hanya antara pengusaha/perusahaan penyedia jasa pekerja dengan perusahan yang ingin menggunakan jasa pekerja tersebut, jadi hubungan hukum yang ada hanya antara mereka para pengusaha. Dalam kasus seperti ini pekerja sangat dirugikan karena biasanya mereka tidak dilibatkan dalam proses perjanjian tersebut, mereka hanya tahu bahwa mereka bekerja dan mendapatkan upah.
No comments:
Post a Comment