Situasi seperti ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika dalam proses penyusunan UU Ketenagakerjaan pemeritnah mampu mendefinisikan kesejahteraan pekerja secara lebih konkrit, dimana hal trsebut bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja. Jika hal seperti itu terpenuhi, maka tidak akan lagi terjadi penentuan upah pekerja yang berada dibawah KHL yang harus ditanggung para pekerja. Dalam penetuan definisi mengenai kesejahteraan pekerja ada hal yang juga tdak boleh dilupakan, yaitu mengenai perkembangan jaman, diamana tingkat kebutuhan hidup layak akan semakin meningkat seiring perkembangan jaman. Inilah yang tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan ini.
2. Bab IX mengenai hubungan kerja
Dalam Bab IX UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimuat hal-hal mengenai hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja. Dalam ketentuan umum hubungan kerja diartikan sebagai hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Terjadinya hubungan kerja diawali dari kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja mengenai hal-hal yang diperjanjikan terkait dengan pekerjaan.
Perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja merupakan bentuk hubungan saling membutuhkan antara kedua belah pihak. Pengusaha membutuhkan pekerja, dan pekerja akan menerima upah dari pekerjaan yang dilakukannya. Dalam perjanjian kerja juga diatur mengenai apa saja yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hak dan kewajiban yang tentu saja harus dipenuhi selama terjalinnya hubungan kerja tersebut.
No comments:
Post a Comment