Sunday, January 30, 2011

UNSUR-UNSUR KAPITALISME YANG TERKANDUNG DALAM UNDANG-UNDANG-NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Bag II

Berpijak pada hal diatas, UU No.13 tahun 2003 hendaknya mampu menampung segala bentuk dinamika yang kemungkinan terjadi dalam proses hubungan industrial. Namun jika kita bersama-sama mengkaji dan menganalisa UU No.13 tahun 2003 tersebut, banyak sekali kita temui hal-hal yang kurang sesuai, ditinjau dari hubungan saling menguntungkan antara pengusaha dengan pekerja.
Dalam UU ini, arah kebijakan yang ada lebih banyak merugikan kelas buruh. Jika ditinjau dari semangat ideologi, saya dapat menyimpulkan bahwa UU Ketenagakerjaan ini lebih condong ke sistem Kapitalisme, dimana para pemilik modal dalam hal ini pangusaha, dengan kekuatan modalnya, melakukan hal-hal yang merugikan kelas buruh. Kentalnya semangat kapitalisme dalam UU ketenagakerjaan membuat UU ini justru menyengsarakan pekerja.
Pembahasan
Berikut ini 5 unsur Kapitalisme yang termuat dalam UU No.13 Tahun 2003:

1. Ketentuan Umum mengenai kesejahteraan pekerja
Dalam ketentuan umum UU Ketenagakerjaan ini terdapat pengertian dari kesejahteraan pekerja. Kesejahteraan pekerja yang dimaksud dalam UU ini adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat. Melihat pengertian kesejahteraan pekerja yang ada dalam ketentuan umum tersebut, kita dapat menemukan beberapa keganjalan dan juga hal-hal yang multitafsir. Kesejahteraan yang dimaksud disini tidak dapat diukur dengan indikator yang jelas, sehingga kesejahteraan tersebut tergantung siapa yang memaknainya. Bagi pihak pengusaha mungkin apa yang sudah mereka berikan kepada pekerja dianggap cukup untuk membuat para pekerja sejahtera, namun belum tentu anggapan tersebut sama ketika yang melihat standar  kesejahteraan trsebut adalah pekerja secara langsung. Dalam hal ini, pengusaha jelas diuntungkan. Pengusaha merasa sudah melaksanakan ketentuan UU Ketenagakerjaan dengan memberikan sesuatu yang mereka anggap mampu  mensejahterakan para pekerja, walaupun bagi para pekerja yang terjadi adalah sebaliknya. Berbicara tentang kesejahteraan pekerja tidak terlepas dari upah. Upah sebagai bentuk imbalan yang diberikan kepada para pekerja atas pekerjaan yang mereka lakukan merupakan hal yang paling utama,dan juga menjadi hal yang paling menentukan dalam berlangsungnya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja. Proses penentuan besaran upah pekerja juga terkait dengan hal tersebut. Penentuan besar upah pekerja melalui proses yang panjang, mulai dari survei mengenai besaran KHL (Kebutuhan Hidup Layak), sampai kepada penentuan upah. Dalam proses ini diaman peemrintah juga mengambil peran penting, para pekerja kembali dirugikan. Hasil survei KHL seharusnya menjadi pedoman bagi Dewan Pengupahan untuk menentukan besar upah pekerja, namun yang terjadi justru upah yang ditentukan tidak pernah sesuai dengan hasil survei KHL. Hal seperti ini dapat terjadi karena adanya perbedaan penafsiran terhadap kesejahteraan pekerja, sesuai dengan pengertian yang terkandung dalam ketentuan umum UU No. 13 tahun 13 tentang ketenagakerjaan.

Berdasarkan uraian diatas, terlihat adanya pengaruh sistem kapitalisme yang sangat kental. Dimana kepentingan pemodal lebih diutamakan diatas kesejahteraan pekerja yang sesungguhnya. Berdasarkan prinsip ekonomi, dimana dianut falsafah untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan pengeluaran seminim mungkin, inilah yang terjadi ketika kepentingan pemodal diutamakan. Para pemodal atau pengusaha dengan kekuatan finansial yang kuat memiliki kepentingan untuk dapat mendapatkan keuntungan yang besar dari usaha yang dimilikinya, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan mempekerjakan buruh murah berdasarkan besaran upah yang ada. Dengan upah buruh yang murah atau rendah, maka pengusaha dapat menekan ongkos produksi untuk mendongkrak keuntungan mereka.

No comments: