Latar Belakang
Suatu peraturan perundang-undangan merupakan bentuk nyata dari pemerintah terhadap dinamika yang ada dalam masyarakat. Peraturan perundang-undangan disusun berdasarkan kebutuhan yang muncul dalam dinamika berbangsa dan bernegara. Proses penelitian yang panjang dalam rangka pengumpulan data-data guna menyusun suatu peraturan perundang-undangan hendaknya mampu membuat suatu peraturan perundang-undangan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Hal ini terkait dengan hakikat dari peraturan perundang-undangan itu sendiri, yaitu memberikan kepastian hukum dan juga mengusahakan terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Terkait tujuan luhur tersebut, pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat memiliki kewajiban untuk menyediakan suatu produk hukum yang mampu menjadi rujukan bagi masyarakat, dan juga mengakomodir semua hal yang dibutuhkan masyarakat.
Dari sekian banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia, salah satu yang menarik perhatian publik adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memfasilitasi hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja atau buruh. Hubungan antara pengusaha dengan pekerja merupakan hal yang tidak dapat disangkal, keberadaan kedua belah pihak merupakan suatu hubungan yang saling menguntungkan, dimana pengusaha membutuhkan pekerja untuk melangsungkan proses produksi, dan pekerja membutuhkan pekerjaan dengan imbalan upah. Hubungan seperti inilah yang coba diatur dalam UU No. 13 tahun 2003. Ketika terjalin hubungan yang harmonis antara pengusaha dengan pekerja, maka kedua belah pihak saling diuntungkan. Hakikat dari suatu hubungan kerja sama adalah bahwa tidak ada pihak yang dirugikan.
No comments:
Post a Comment