Dari lima point yang saya jabarkan diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa semangat ideologi individualisme sangat kental termuat dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang terwujud dalam sistem ekomoni kapitalis. Tingginya arus investasi memungkinkan hal seperti ini terjadi, dimana pemerintah berusaha menarik minat para investor untuk berinvestasi dengan memberikan dengan membentuk sebuah produk peraturan perundang-undangan yang membuat para kaum pemodal dapat mencari keuntungan yang besar. Hal seperti ini tentunya dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor untuk menginvestasikan modal yang mereka miliki, mengingat tingginya keberpihakan pemertintah terhadap kaum pemodal.
Melihat dari hakikat pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan, dimana dibentuknya peraturan perundang-undangan adalah untuk menjawab kebutuhan masyarakat, maka UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ini termasuk ke dalam UU yang tidak mengakomodir kepentingan masyarakat, melainkan hanya menjadi sebuah sarana bagi pemerintah untuk melegalkan praktek-praktek kapitalisme dalam bidang ketenagakerjaan yang jelas-jelas merugikan rakyat.
Keberpihakan pemerintah terhadap rakyat sangat minim. Di era persaingan bebas seperti sekarang ini, seharusnya pemerintah lebih mengutamakan rakyatnya, namun yternyata yang terjadi justru sebaliknya. Pemerintah melakukan konspirasi dengan para pemodal untuk menyengsarakan masyarakat. Jika kita melihat hubungan kerjasama tripartit dalam hubungan industrial, kita melihat bahwa pemerintah tidak dapat menjalankan fungsi dan kewenanang yang dimiliki dengan baik, justru pemerintah bersama-sama dengan pengusaha melawan pekerja. Pekerja menjadi pihak yang paling lemah.
No comments:
Post a Comment