Pembentukan suatu peraturan perundangan-undangan merupakan sebuah wujud nyata peran dan usaha pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi rakyatnya. Keberadaan peraturan perundang-undangan diharapkan mampu mengantisipasi terjadinya tindakan yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku dan berkembang di masyarakat.
Tapi dalam prakteknya, pembentukan peraturan perundang-undangan bukan lagi langkah pemerintah untuk mengantisipasi, melainkan hanya sebuah reaksi sporadis dari pemerintah terhadap terjadinya tindakan yang melanggar norma namun ternyata belum ada produk hukum yang secara khusus mengaturnya. Keterlambatan pemerintah dalam membentuk suatu peraturan perudang-undangan merupakan akibat dari kurangnya kepekaan pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. Tindakan reaktif yang ditunjukan pemerintah membuktikan bahwa mereka baru menyadari kebutuhan masyarakat ketika sudah ada momentum maupun kejadian yang menyadarkan pemerintah, salah satu contoh konkrit adalah mengenai tindak perdagangan manusia. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak perdagangan manusia baru terjadi ketika sudah marak terjadi kasus perdagangan manusia.
Melihat proses pembentukan suatu peraturan perundang-undangan seperti diatas, kita dapat menilai bahwa peraturan yang dihasilkan bukanlah suatu produk hukum yang benar-benar bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, melainkan hanya sebuah produk hukum yang bertujuan untuk memperlihatkan eksistensi pemerintah dalam hal memberikan pedoman kepada masyarakat. Eksistensi dimana pemerintah dapat memberikan solusi bagi masalah yang sedang dihadapi, namun alangkah baiknya jika pemerintah mampu memberikan suatu formula agar masalah tersebut tidak harus terjadi.
Keadaan seperti ini dapat mengantar kita pada suatu penarikan hipotesa bahwa beberapa peraturan perundang-undangan yang dihasilkan pemerintah merupakan sebuah simbol keberadaan pemerintah, bukan sebuah bentuk kepekaan pemerintah terhadap kondisi masyarakat. Namun tentu saja hipotesa tersebut masih harus melalaui berbagai penelitian hingga sampai kepada sebuah kesimpulan. Kemudian yang perlu kita bicarakan lebih jauh adalah, sejauh mana peran suatu peraturan perundang-undangan bagi masyarakat? Tentu saja untuk mengetahui hal tersebut kita harus mempelajari arah dan tujuan yang ingin dicapai dari pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut, melalui analisa ideologi yang terkandung dalam peraturan tersebut.
Mengapa ideologi? Karena ideologi merupakan roh atau jiwa dari sebuah kebijakan. Mau dibawa kemana sebuah peraturan perundang-undangan tergantung pada ideologi yang terkandung dalam isi peraturan itu sendiri. Oleh karena itu, seberapa besar manfaat dan sasaran dari sebuah peraturan perundang-undangan searah dengan ideologi yang mempengaruhi pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.
Analisa
Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemeberantasan tindak pidana perdagangan orang lahir sebagai akibat dari maraknya tindak pidana perdaganan orang. Perdagangan orang yang dimaksud disini adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Melihat dari deskripsi perdagangan orang seperti diatas, sangat jelas bahwa undang-undang nomor 21 tahun 2007 ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya tindakan perdagangan orang. Melihat dari konsideran undang-undang ini pada poin menimbang, bahwa setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari deskripsi diatas , hal atau masalah yang paling ditekankan adalah mengenai hak asasi manusia. Pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap HAM memang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu diejawantahkan kedalam suatu peraturan regulasi yang berkaitan dengan HAM.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 ini secara khusus mengatur mengenai perlindungan HAM, dalam hal perlindungan bagi orang terhadap tindak pidana perdagangan orang. Pihak yang menjadi obyek (korban) dalam tindak pidana perdagangan orang secara umum adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. Namun secara khusus yang ditekankan adalah terhadap perempuan dan anak-anak, karena perempuan dan anak-anak merupakan pihak yang paling rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang. Hal ini terbukti dengan dicantumkannya Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam konsideran undang-undang nomor 21 tahun 2007.
Ketika kita berbicara mengenai HAM , tentu saja hal ini berkaitan dengan urusan personal. Yang saya maksudkan disini adalah bahwa HAM adalah milik masing-masing individu, sebagai makluk yang merdeka, sehingga tidak ada satupun orang di dunia ini yang boleh melanggar HAM masing-masing orang. Pentingnya perlindungan terhadap HAM juga mengindikasikan bahwa kebebasan dan kemerdekaan seseorang (individu) merupakan hal yang mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat. Oleh karena itu, undang-undang nomor 21 tahun 2007 ini menurut saya memiliki semangat individualisme yang sangat besar. Semangat individualisme yang diejawantahkan dalam bentuk perlindungan HAM, khususnya bagi perempuan dan anak-anak.
Semangat individualisme juga ditujukan dalam konsideran undang-undang nomor 21 tahun 2007, dimana redaksi yang digunakan adalah setiap orang, sehingga mengarah kepada individu, karena setiap individu memiliki kebutuhan atau hal mendesak yang berbeda. Berdasarkan ketentuan umum, yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang. Pemakaian redaksi setiap orang menang jarang digunakan dalam sebuah produk hukum, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana, redaksi yang biasa dipakai adalah barang siapa. Redaksi barang siapa merangkum semua orang, dimana semua orang dapat termasuk, tetapi dengan redaksi setiap orang, secara tidak langsung mengarah kepada individu tertentu.
Secara kasat mata jika kita melihat undang-undang nomor 21 tahun 2007 ini kita dapat berasumsi bahwa undang-undang ini dilandasi semangat komunalisme, dimana disetiap redaksi yang terkandung dalam undang-undang ini disebutkan bahwa masyarakat juga memiliki andil dalam terjadinya tindak pidana perdangan orang, baik dalam hal terjadinya maupun dalam hal pencegahan ( pasal 60). Namun kembali, jika melihat undang-undang ini lebih jauh semnagat yang lebih besar adalah semangat individualisme. Kemudian, jika kita berkiblat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277) dan undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang tercantum dalam konsideran, disitu sangat kental akan semnagat individulisme. Yang saya maksudkan adalh bahwa undang-undang nomor 21 tahun 2007 ini menyasar pada individu-individu tertentu.
Dengan arah individulisme yang dicita-citakan, proses pemberlakuan undang-undang nomor 21 tahun 2007 ini tidaklah mudah. Hal ini dikarenakan bahwa masing-masing individu memiliki cara yang berbeda dalam melihat permasalahan HAM khususnya mengenai perdagangan orang. Berdasarkan hal tersebut,maka perlu adanya penyadaran atau penyamaan persepsi terhadap HAM dalam hal ini mengenai perdagangan manusia. Kemungkinan berikutnya yang mungkin terjadi adalah adanya usaha untuk mengaburkan pengertian mengenai perdagangan orang itu sendiri. Dimana dengan adanya perbedaan pandangan terhadap perdagangan orang, tentu saja penanganan tindak pidana ini juga akan berbeda. Sementara kelebihan dari semangat individu yang terkandung adalhah adanya penghargaan terhadap HAM masing-masing orang. Pemerintah mencoba untuk mengakomodir perbedaan pandangan terhadap perdagangan orang (HAM), dengan memberikan penjelasan terhadap perdangan orang itu sendiri ( ketentuan umum pasal 1 ). Upaya penyamaan persepsi terhadap tindak pidana perdagangan orang ini merupakan upaya positif yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal untuk mengantisipasi adanya perbedaan pandangan pada masing-masing individu.
Hal yang menjadi landasan saya dalam mengambil kesimpulan bahwa undang-undang nomor 21 tahun 2007 ini lebih bersifat individualisme adalah berkaitan dengan HAM. Segala sesuatu yang berkaitan dengan HAM adalah sesuatu yang bersifat personal. Hak asasi dimiliki oleh masing-masing individu, walaupun secara umum hak asasi berlaku secara global (umum/sama), namun secara khusus HAM itu berbeda dari masing-masing orang. Ada orang yang menganggap bahwa hak untuk menyampaikan pendapat adalah hal yang utama, namun ada yang beranggapan lain, tergantung kondisi dan situasi. Hal seperti inilah yang menjadi dasar pemikiran saya, bahwa HAM itu tergantung siapa yang mellihat, kapan, dan dimana. Jika menilik sejarah, indonesia memang memiliki cara tersendiri dalam melihat HAM. Hal ini terbukti dari diratifikasinya Declaration of human Rights oleh Indonesia, yang dilakukan dengan terpaksa karena tekanan dunia luar.
Dengan semnagat individualisme yang terkandung, undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang memiliki cita-cita untuk memberikan penghargaan dan perlindungan terhadap hak yang melekat pada masing-masing orang.
No comments:
Post a Comment