Thursday, August 5, 2010

Ditengah kontoversi hasil pilkada Kabupaten Lampung Selatan, Rycko Menoza-Eki Setyanto akan dilantik.

Setelah gelaran pilkada di lampung, baik kota maupun kabupaten telah selesai, konstelasi politik di daerah lampung berlanjut kepada hasil dari pilkada itu sendiri. Salah satu yang menjadi sorotan adalah hasil Pilkada kabupaten Lampung Selatan.Pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan (Lamsel), Rycko Menoza-Eki Setyanto atau Rycko-Eki yang terpilih dalam Pilkada 30 Juni akan dilantik, Jumat (6/8).


Pelantikan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/8) memutuskan menolak gugatan yang diajukan tiga pasangan calon, Wendy Melfa-Antoni Imam, Fadhil Hakim-Andi Azis, dan Andi Warisno-A Ben Bella.

"Besar kemungkinan mereka (Rycko-Eki) dilantik, Jumat. Mendagri sudah bisa mengeluarkan SK tentang pelantikannya, Kamis (5/8)," kata Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, kepada Tribun tadi malam.

Gubernur mengatakan, pelantikan sangat memungkinkan. Sebab, keluarnya amar putusan MK, Mendagri secara prinsipil tidak lagi mempunyai persoalan menahan SK pelantikan calon yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Demokrat ini.

Soal waktu, kata gubernur, Mendagri bisa mengeluarkan SK dalam hitungan satu hari. "Jangankan satu hari. Pengiriman dan penerimaan SK itu bisa dalam hitungan jam," ujarnya.

Dia menjelaskan, cepatnya proses pelantikan Rycko-Eki merupakan hal biasa. "Sehari sebelum pelantikan saya dulu, SK-nya belum jelas. Tapi, malamnya ada, dan besoknya langsung pelantikan. Itu level gubernur, apalagi ini hanya level bupati," katanya.

Menurut Sjachroedin, secara prinsipil percepatan proses pelantikan itu didasarkan pada kepentingan pemprov agar roda pemerintahan dan pembangunan di Lamsel terus bergerak. Lowongnya pucuk pemimpin yang dilegitimasi masyarakat melalui pilkada, tidak boleh dibiarkan lama.

"Saya rasa, mendagri juga mempunyai persepsi yang sama dengan pemprov. Karenanya, saya optimistis SK pelantikannya bisa segera dikeluarkan. Apalagi, dengan keluarkan amar putusan MK, DPRD Lamsel lebih yakin untuk menyiapkan prosesi pelantikan," ujar Gubernur.

Sekretaris Provinsi Lampung Irham Jafar Lan Putra ikut memastikan rencana pelantikan. "Iya, benar. Rycko-Eki akan dilantik, Jumat nanti," katanya. Dia mengatakan, pelantikan bisa dilakukan karena tidak ada lagi proses hukum terkait hasil pilkada Lamsel. "Gubernur sendiri yang akan melantik," katanya.

Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Lampung, Akmal Jahidi mengatakan, tengah menunggu datangnya SK Mendagri sebagai dasar hukum pelantikan. "Untuk SK-nya, kemungkinan akan dikirimkan Mendagri Kamis (5/8). Cepat, karena setelah ditandatangani langsung dikirimkan melalui mesin faksimili. Seperti koordinasi rutin pemprov dan pemerintah pusat," katanya.

MK Menolak
MK dalam putusannya tidak bisa menerima permohonan gugatan perkara pemilihan kepala daerah Lamsel. "Permohonan pemohon tidak dapat diterima, " kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.

Majelis hakim konstitusi dalam pertimbangannya mengatakan, apa yang diajukan pemohon bukanlah objek perkara pemilihan kepala daerah. Pasalnya, tiga calon bupati Lampung Selatan itu menjadikan berita acara tertanggal 5 Juli 2010 tentang Penetapan Perolehan Suara dan Calon Pemenang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebagai objek sengketa permohonan dan dimasukkan dalam dalil serta bukti-bukti.

Seharusnya, yang menjadi objek sengketa adalah Surat Keputusan KPU tertanggal 5 Juli Tahun 2010 Tentang Penetapan Perolehan Suara dan Calon Pemenang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lampung Selatan. "Objek permohonan pemohon salah, seharusnya Surat Keputusan KPU tanggal 5 Juli 2010 yang dijadikan objek bukannya berita acara, " kata Hakim konstitusi, Hamdan Zoelva.
Sembilan hakim konstitusi juga tidak sama sekali melihat dan mempertimbangkan keberadaan permohonan pemohon akibat salah objek. "Permohonan pemohon tidak dipertimbangkan," ujar Sodiki.

Kuasa Hukum pihak terkait, pasangan Rycko-Eki, Susi Tur Andayani puas atas keluarnya vonis MK. Menurutnya, dari awal memang para pemohon yang mengajukan gugatan sudah memiliki kesalahan dalam berperkara. "Saya puas, kan memang dari awal saya sudah mengatakan bahwa itu bukan permohonan pilkada, " katanya.

Kuasa Hukum pemohon tiga Dedi Mawardi mengatakan, pihaknya memendam pertanyaan besar terkait putusan MK. Dedi heran mengapa MK sampai memiliki kesimpulan bahwa apa yang dijadikan permohonan kliennya adalah bukan objek perkara pilkada.

"Putusan ini membuat saya bertanya-tanya, memutuskannya dengan mengatakan salah objek, padahal kita bisa membuktikan bahwa penetapan tidak melalui Surat Keputusan KPU tidak ada. Ini ada apa?SK yang mana yang dimaksud? tak ada satupun SK yang dimaksud MK, " kata Dedi.

Meski begitu, Dedi tetap menghargai dan menghormati apapun putusan yang telah ditetapkan MK "Kita tetap menghargai dan menghormati, tapi kita masih menyimpan pertanyaan, " katanya.

Sumber : Tribun Lampung

No comments: