Thursday, July 15, 2010

Yusril Ihza Mahendra Memberukan Nasehat Kepada Presiden SBY dan Para Menterinya


Berdasarkan hukum ketatanegeraan, mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra, tetap berkeyakinan bahwa jabatan Jaksa Agung yang disandang Hendarman Supandji adalah tidak sah.

Bagi Yusril, segala upaya mati-matian yang dilakukan hingga uji materi pasal masa jabatan Jaksa Agung ke Mahkamah Konsitusi (MK), semata-mata demi mendapatkan kebenaran. Ia menolak jika upayanya ini disebut sebagai pengalihan proses hukum ke masalah politik. Yusril justru melihat ketidak beresan masa jabatan Jaksa Agung adalah akibat proses politik.
"Tolong dibedakan, karena saya yang dibilang mempolitikan, justru mereka yang mempolitikan kasus," kata Yusril seusai menghadiri sidang uji materi pasal legalitas Jaksa Agung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/7).

Karena itu, lanjut Yusril, Kejagung harus tanggung sendiri dampak politisasinya. Yusril menganggap ketidak jelasan legalitas Jaksa Agung, Hendarman, adalah akibat pertimbangan politik. Selain berdampak kepada dirinya, pertimbangan politik itu juga berimbas pada legalitas proses hukum warga negara di Kejagung yang telah divonis.


"Kalau berpikir yuridis, maka orang-orang yang dituntut selama itu harus dikeluarkan semua dari penjara. Karena tindakan mereka tidak sah," ujarnya.

"Makanya hati-hati dalam menjalankan negara ini. Presiden dan Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg, Sudi Silalahi) dan lain-lain, kalau sedikit saja melakukan kecerobohan, tanggung sendiri akibatnya," imbuhnya.

Bagi Yusril, pemerintah lah yang harus bertanggung jawab atas ketidak beresan ketatanegaraan ini. "Jangan dibebankan ke saya. Saya bukan Menteri Sekretaris Negara, atau apa. Saya hanya orang biasa yang lagi jadi pesakitan," tandasnya. (*)

No comments: