Thursday, July 15, 2010

Sammy Kerispatih Divonis 1 tahun Penjara

Mantan vokalis band Kerispatih, Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy, divonis satu tahun penjara dengan dipotong lima bulan masa tahanan dan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,3366 gram. Majelis hakim yang diketuai oleh Syarifuddin SH menetapkan bahwa Hendra Samuel Simorangkir terbukti bersalah menggunakan sabu-sabu golongan satu untuk diri sendiri.
Karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara untuknya, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya lima bulan. Ia juga diperintahkan oleh majelis hakim untuk menjalani rehabilitasi dengan biaya ditanggung oleh negara.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan pemusnahan sabu-sabu dan peralatan penggunaannya yang selama ini menjadi barang bukti dalam proses pengadilan Hendra Samuel Simorangkir.

No comments: